• Jumat, 29 November 2024

Terkait Perang Sarung Tewaskan Satu Remaja di Kalianda, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Senin, 25 Maret 2024 - 16.44 WIB
312

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di ruang vidcon, Mapolres Lamsel. Senin, (25/3/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan Deni Andri Amsyah (19) dan F (16) tersangka atas tewasnya Levino Rafa Padila (13) saat perang sarung, Senin (18/3/2024) lalu.

Hal itu, terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin di ruang vidcon, Mapolres setempat, Senin (25/3/2024).

"Proses penyelidikan, penyidikan, dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kita menggelarkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan pada hari Senin (18/3/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Akibat perang sarung tersebut mengakibatkan Levino Rafa Padila meninggal dunia," kata Yusriandi saat konferensi pers.

Melalui serangkaian proses hukum itu, lanjut Yusriandi, polisi menyita barang bukti berupa 1 set pakaian milik korban, 1 set pakaian milik DAA dan F, 2 buah sarung milik tersangka, dan 2 sandal jepit yang digunakan saat perang sarung.

"Adapun untuk tersangka ini ada 2 orang, inisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih dibawah umur 16 tahun," ujarnya.

BACA JUGA: Perang Sarung Berujung Maut di Kalianda, Seorang Remaja Tewas

Untuk membuka tabir dugaan kekerasan dalam perang sarung yang menewaskan Levino Rafa Padila, polisi telah memeriksa 12 orang saksi untuk dimintai klarifikasi.

"Kronologis singkatnya, bermula dari chating WhatsApp ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung," jelasnya.

Meski sempat dibubarkan warga, imbuh Yusriandi, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala.

"Mungkin akibat benturan itu pas didepan sekolah korban roboh," tuturnya.

Lalu, hari Kamis (21/3/2024), Sat Reskrim Polres Lamsel melakukan penangkapan terhadap Deni Andri Amsyah, ia mengaku melakukan pengeroyokan bersama temannya inisial F.

BACA JUGA: Polisi Periksa 22 Orang Terkait Perang Sarung Tewaskan Satu Remaja di Kalianda

"Adapun cara yang dilakukan pelaku adalah memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung didalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban," urainya.

Keduanya merupakan tersangka utama yang melakukan sabetan terhadap korban sarung saat perang sarung berlangsung dan menewaskan Levino Rafa Padila.

"Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada," ujarnya.

Yusriandi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor :