• Selasa, 26 November 2024

Pemeriksaan Selesai, Jaksa Yakin Gugatan Praperadilan Agus Nompitu Tetap Gugur

Senin, 25 Maret 2024 - 12.28 WIB
117

Tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus Nompitu, saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (25/3/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Kejati Lampung Endang Supariyadi mengatakan, pihaknya meyakini bahwa gugatan Praperadilan Agus Nompitu tetap akan gugur seperti yang telah pihaknya sampaikan sebelumnya.

"Kita tunggu saja keputusannya lusa, kami yakin praperadilan pemohon akan tetap gugur," kata Endang dalam Persidangan dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (25/03/24).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah melakukan pemeriksaan dan segera mengambil keputusan terhadap Praperadilan Tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus Nompitu.

Persidangan itu sendiri digelar dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan Praperadilan, baik dari pihak Pemohon dan juga termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Hakim Tunggal PN Tanjungkarang Agus Windana mengatakan, pemeriksaan perkara terkait gugatan Agus Nompitu terhadap Kejati Lampung yang telah menetapkan dirinya sebagai Tersangka sudah selesai.

"Pemeriksaan perkara ini sudah selesai, PN Tanjungkarang Insya Allah akan memberi dan membacakan putusan lusa yakni Pada 27 Maret 2024," kata Hakim Agus Windana dalam persidangan, Senin (25/03/24).

Sementara Agus Nompitu mengatakan pihaknya telah menyerahkan sebanyak 61 bukti surat hasil audit BPKP terhadap APBD Provinsi Lampung Tahun 2021 yang mana dinyatakan oleh LHP opini wajar dan juga standar akutansi pemerintah

Terkait alat bukti sebanya 15 bukti yang dihadirkan Jaksa Kejati Lampung dalam prsidangan sebelumnya, Agus Nompitu menerangkan baik dari BAP dan bukti lain tidak ada yang menyebut dan mengarah terhadap dirinya terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tersebut.

"Dari 15 alat bukti tersebut saya sebagai Wakil Ketua Umum KONI Lampung, dalam BAP saksi, tidak ada yang mengarah kepada saya yang telah melakukan perbuatan melanggar hukun terlebih menyebabkan terjadinya kerugian negara," kata Agus Nompitu.

Dengan demikian Agus Nompitu berharap PN Tanjungkarang akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan objektif, sebab penetapan sebagai Tersangka oleh Kejati Lampung telah berdampak terhadap psikis, moril, nama baik, kehormatan serta martabat keluarganya.

"Termasuk berdampak kepada dua putri dan istri saya. Saya minta nama baik saya dipulihkan," pungkasnya. (*)