Pemeriksaan Selesai, Jaksa Yakin Gugatan Praperadilan Agus Nompitu Tetap Gugur
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Kejati Lampung Endang Supariyadi mengatakan, pihaknya meyakini bahwa gugatan Praperadilan Agus Nompitu tetap akan gugur seperti yang telah pihaknya sampaikan sebelumnya.
"Kita tunggu saja keputusannya lusa, kami yakin praperadilan pemohon akan tetap gugur," kata Endang dalam Persidangan dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (25/03/24).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungkarang telah melakukan pemeriksaan dan segera mengambil keputusan terhadap Praperadilan Tersangka kasus
korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus
Nompitu.
Persidangan itu
sendiri digelar dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan Praperadilan, baik
dari pihak Pemohon dan juga termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung.
Hakim Tunggal PN
Tanjungkarang Agus Windana mengatakan, pemeriksaan perkara terkait gugatan Agus
Nompitu terhadap Kejati Lampung yang telah menetapkan dirinya sebagai Tersangka
sudah selesai.
"Pemeriksaan
perkara ini sudah selesai, PN Tanjungkarang Insya Allah akan memberi dan
membacakan putusan lusa yakni Pada 27 Maret 2024," kata Hakim Agus Windana
dalam persidangan, Senin (25/03/24).
Sementara Agus Nompitu
mengatakan pihaknya telah menyerahkan sebanyak 61 bukti surat hasil audit BPKP
terhadap APBD Provinsi Lampung Tahun 2021 yang mana dinyatakan oleh LHP opini
wajar dan juga standar akutansi pemerintah
Terkait alat bukti
sebanya 15 bukti yang dihadirkan Jaksa Kejati Lampung dalam prsidangan
sebelumnya, Agus Nompitu menerangkan baik dari BAP dan bukti lain tidak ada
yang menyebut dan mengarah terhadap dirinya terlibat dalam kasus korupsi dana
hibah KONI Lampung tersebut.
"Dari 15 alat
bukti tersebut saya sebagai Wakil Ketua Umum KONI Lampung, dalam BAP saksi,
tidak ada yang mengarah kepada saya yang telah melakukan perbuatan melanggar
hukun terlebih menyebabkan terjadinya kerugian negara," kata Agus Nompitu.
Dengan demikian Agus
Nompitu berharap PN Tanjungkarang akan memberikan putusan yang seadil-adilnya
dan objektif, sebab penetapan sebagai Tersangka oleh Kejati Lampung telah
berdampak terhadap psikis, moril, nama baik, kehormatan serta martabat
keluarganya.
"Termasuk
berdampak kepada dua putri dan istri saya. Saya minta nama baik saya
dipulihkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024