• Jumat, 29 November 2024

Partai Garuda Daftarkan Sengketa Pemilu ke MK, Ketua KPU Lamsel: Hak Warga Negara

Senin, 25 Maret 2024 - 13.54 WIB
78

Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Ansurasta Razak menyatakan hak setiap warga negara melaporkan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu, disampaikan Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak menanggapi gugatan sengketa pemilu 2024 ke MK oleh Ketua DPC Partai Garuda Zulhaidir, Sabtu (23/3/2204) kemarin.

"Tidak apa-apa, hak semua warga negara mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi," ujar Aan, saat dikonfirmasi, Senin (25/3/24).

Aan melanjutkan, KPU akan taat dan mengikuti proses jika nanti gugatan sengketa pemilu digulirkan di Mahkamah Konstitusi.

"Yang pasti, kita ikuti dan jalankan saja prosesnya," sambung Ketua KPU.

Aan merincikan, terkait dugaan penggelembungan suara, penggunaan hak suara orang lain dan penggunaan KTP diluar daerah pemilihan telah ditindaklanjuti.

KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Panwas melalui Bawaslu Nomor: 005/HK.00.01/K.LA-02-05/03/2024 untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 23 Desa Rangai dan TPS 13 Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.

"KPU Lampung Selatan telah menerbitkan surat nomor: 169/HK.06.4-SD/1801/2024 perihal tindak lanjut, tertanggal 7 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Lampung Selatan," tegas Aan.

Disinggung soal tudingan bahwa surat tersebut dianggap melancangi rekomendasi Bawaslu, Aan menjawab, "Soal tudingan dan pendapat, silahkan saja. Yang jelas kita sudah tindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Lamsel, Zulhaidir menuntut pembatalan hasil rekapitulasi Pemilu anggota DPRD kabupaten setempat tahun 2024 dan pemungutan suara ulang (PSU) 2 TPS di Kecamatan Katibung.

Tak main-main, Ketua DPC Partai Garuda Zulhaidir telah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sabtu (23/3) kemarin.

"Iya sudah mendaftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi dan DKPP," ujar Zulhaidir, saat dikonfirmasi, Minggu (24/3).

Zulhaidir menjelaskan, gugatan ke MK didasari 2 hal yakni dikarenakan KPU Lamsel dituding melancangi rekomendasi Panwas melalui Bawaslu Nomor: 005/HK.00.01/K.LA-02-05/03/2024 untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 23 Desa Rangai dan TPS 13 Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.

"Kedua, terkait dugaan pengelembungan dan pengunaan hak suara orang lain," sambungnya. (*)