Partai Garuda Daftarkan Sengketa Pemilu ke MK, Ketua KPU Lamsel: Hak Warga Negara
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel), Ansurasta Razak menyatakan hak setiap warga negara melaporkan
sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, disampaikan
Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak menanggapi gugatan sengketa pemilu 2024 ke MK
oleh Ketua DPC Partai Garuda Zulhaidir, Sabtu (23/3/2204) kemarin.
"Tidak apa-apa,
hak semua warga negara mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah
Konstitusi," ujar Aan, saat dikonfirmasi, Senin (25/3/24).
Aan melanjutkan, KPU
akan taat dan mengikuti proses jika nanti gugatan sengketa pemilu digulirkan di
Mahkamah Konstitusi.
"Yang pasti, kita
ikuti dan jalankan saja prosesnya," sambung Ketua KPU.
Aan merincikan,
terkait dugaan penggelembungan suara, penggunaan hak suara orang lain dan
penggunaan KTP diluar daerah pemilihan telah ditindaklanjuti.
KPU telah
menindaklanjuti rekomendasi Panwas melalui Bawaslu Nomor:
005/HK.00.01/K.LA-02-05/03/2024 untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS
23 Desa Rangai dan TPS 13 Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.
"KPU Lampung
Selatan telah menerbitkan surat nomor: 169/HK.06.4-SD/1801/2024 perihal tindak
lanjut, tertanggal 7 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Lampung
Selatan," tegas Aan.
Disinggung soal
tudingan bahwa surat tersebut dianggap melancangi rekomendasi Bawaslu, Aan
menjawab, "Soal tudingan dan pendapat, silahkan saja. Yang jelas kita
sudah tindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Ketua DPC Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Lamsel,
Zulhaidir menuntut pembatalan hasil rekapitulasi Pemilu anggota DPRD kabupaten
setempat tahun 2024 dan pemungutan suara ulang (PSU) 2 TPS di Kecamatan
Katibung.
Tak main-main, Ketua
DPC Partai Garuda Zulhaidir telah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu 2024 ke
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Sabtu (23/3) kemarin.
"Iya sudah
mendaftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD tahun 2024 ke
Mahkamah Konstitusi dan DKPP," ujar Zulhaidir, saat dikonfirmasi, Minggu
(24/3).
Zulhaidir menjelaskan,
gugatan ke MK didasari 2 hal yakni dikarenakan KPU Lamsel dituding melancangi
rekomendasi Panwas melalui Bawaslu Nomor: 005/HK.00.01/K.LA-02-05/03/2024 untuk
menggelar pemungutan suara ulang di TPS 23 Desa Rangai dan TPS 13 Desa Pardasuka,
Kecamatan Katibung.
"Kedua, terkait
dugaan pengelembungan dan pengunaan hak suara orang lain," sambungnya. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024