Nukman Wanti-wanti Kades Tak Korupsi Dana Desa

Pj Bupati Lampung Barat Nukman saat memberikan sambutan dalam acara launching Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, di Lamban Budaya, Lampung Barat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Pj Bupati Lampung Barat Nukman mengingatkan para Peratin (Kepala Desa)
agar memanfaatkan penggunaan Dana Desa (DD) sesuai aturan yang berlaku dan
tidak melakukan praktik korupsi terhada pengelolaan DD.
Hal tersebut
disampaikan Nukman saat menyampaikan sambutan dalam acara launching Peraturan
Bupati (Perbup) tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pekon, di Lamban Budaya, Lampung Barat.
"Saya menegaskan
kepada Peratin atau perangkat yang membidangi untuk bekerja dengan baik dalam
mengelola keuangan pekon dan bekerja jujur serta tegak lurus dengan peraturan
yang berlaku," kata Nukman, Senin (25/3/2024).
"Sekali lagi saya
ingatkan agar seluruh perangkat pekon menghindari praktik-praktik kecurangan
penggunaan dana desa seperti mark-up, belanja fiktif, proyek tidak sesuai
kebutuhan," sambungnya.
Nukman menekankan
dalam pengelolaan DD harus sesuai dengan aturan yang berlaku, memperhatikan
prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan nomor 145 tahun
2024.
Tentang Pengelolaan
Dana Desa dan Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 4 tahun 2024 tentang pedoman
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun anggaran 2024.
"Saya berharap
pada kegiatan launching hari ini, para peratin dapat memperhatikan hal-hal yang
menjadi titik kritis dalam pengelolaan keuangan pekon, yang dapat menjadi
perhatian kedepan dalam mengelola keuangan pekon," kata dia.
Oleh karena itu kata
dia pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap
penyelenggaraan pelaksanaan APBPekon tahun anggaran 2024, sehingga kedepan
seluruh aparat pekon bisa disiplin anggaran.
Seperti yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 20 tahun 2018
tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan
atas asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta harus dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran.
"Oleh karena itu
saya berharap kepada seluruh Camat, Peratin dan perangkat pekon agar dapat
menjaga kepercayaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Tertib dan disiplin
anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan pekon secara transparan,
akuntabel dan partisipatif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku," kata dia.
Nukman mengatakan
diselenggarakanya Launching Peraturan Bupati Lampung Barat tentang pedoman
penyusunan APBPekon tahun anggaran 2024 agar pengelolaan anggaran tepat sasaran
dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
"Pemerintah
kabupaten Lampung Barat perlu memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan
pengelolaan dana desa tersebut. Dengan cara menerbitkan Peraturan Bupati agar
menjadi pedoman dan tata cara dalam pengelolaan keuangan pekon tahun anggaran
2024," pungkasnya.
Sekedar diketahui
dalam acara launching tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat
Daerah, Seluruh Camat, Peratin, Perangkat Pekon dan Ketua Forum LHP Kabupaten
Lampung Barat, dilakukan juga penyerahan DD dan Alokasi Dana Pekon (ADP) untuk
15 Kecamatan.
Selain itu ada
penyerahan piagam penetapan sebagai pekon binaan program desa Cinta Statistik
(Desa Cantik) 2024 kepada 4 Desa/Pekon di Kabupaten Lampung Barat.
Empat Pekon tersebut
yakni Pekon Sukapura Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber
Jaya, Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Hanakau Kecamatan Sukau. (*).
Berita Lainnya
-
CSR Belum Optimal, Pemkab Lampung Barat Panggil Perusahaan dan Perbankan
Senin, 21 April 2025 -
Parosil Dorong Pelajar Manfaatkan Program Beasiswa Kedokteran Gratis
Senin, 21 April 2025 -
Pemkab Lambar Kembali Siapkan Beasiswa Kedokteran Gratis, Segini Kuota dan Cara Daftarnya
Jumat, 18 April 2025 -
Pohon Tumbang Dominasi Bencana Alam di Lambar Sejak Awal Tahun 2025
Kamis, 17 April 2025