• Kamis, 28 November 2024

Nukman Wanti-wanti Kades Tak Korupsi Dana Desa

Senin, 25 Maret 2024 - 15.13 WIB
814

Pj Bupati Lampung Barat Nukman saat memberikan sambutan dalam acara launching Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, di Lamban Budaya, Lampung Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pj Bupati Lampung Barat Nukman mengingatkan para Peratin (Kepala Desa) agar memanfaatkan penggunaan Dana Desa (DD) sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik korupsi terhada pengelolaan DD.

Hal tersebut disampaikan Nukman saat menyampaikan sambutan dalam acara launching Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, di Lamban Budaya, Lampung Barat.

"Saya menegaskan kepada Peratin atau perangkat yang membidangi untuk bekerja dengan baik dalam mengelola keuangan pekon dan bekerja jujur serta tegak lurus dengan peraturan yang berlaku," kata Nukman, Senin (25/3/2024).

"Sekali lagi saya ingatkan agar seluruh perangkat pekon menghindari praktik-praktik kecurangan penggunaan dana desa seperti mark-up, belanja fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan," sambungnya.

Nukman menekankan dalam pengelolaan DD harus sesuai dengan aturan yang berlaku, memperhatikan prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan nomor 145 tahun 2024.

Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 4 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun anggaran 2024.

"Saya berharap pada kegiatan launching hari ini, para peratin dapat memperhatikan hal-hal yang menjadi titik kritis dalam pengelolaan keuangan pekon, yang dapat menjadi perhatian kedepan dalam mengelola keuangan pekon," kata dia.

Oleh karena itu kata dia pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pelaksanaan APBPekon tahun anggaran 2024, sehingga kedepan seluruh aparat pekon bisa disiplin anggaran.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

"Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh Camat, Peratin dan perangkat pekon agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Tertib dan disiplin anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan pekon secara transparan, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Nukman mengatakan diselenggarakanya Launching Peraturan Bupati Lampung Barat tentang pedoman penyusunan APBPekon tahun anggaran 2024 agar pengelolaan anggaran tepat sasaran dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

"Pemerintah kabupaten Lampung Barat perlu memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan pengelolaan dana desa tersebut. Dengan cara menerbitkan Peraturan Bupati agar menjadi pedoman dan tata cara dalam pengelolaan keuangan pekon tahun anggaran 2024," pungkasnya.

Sekedar diketahui dalam acara launching tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Seluruh Camat, Peratin, Perangkat Pekon dan Ketua Forum LHP Kabupaten Lampung Barat, dilakukan juga penyerahan DD dan Alokasi Dana Pekon (ADP) untuk 15 Kecamatan.

Selain itu ada penyerahan piagam penetapan sebagai pekon binaan program desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2024 kepada 4 Desa/Pekon di Kabupaten Lampung Barat.

Empat Pekon tersebut yakni Pekon Sukapura Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Hanakau Kecamatan Sukau. (*).