MK Terima 277 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Kantor MK di Jakarta. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran sengketa
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Total, ada 277 gugatan yang
didaftarkan ke MK.
Dilihat dari situs
resmi MK pukul 10.27 WIB, Senin (25/3/2024), gugatan terbanyak diajukan oleh
partai politik untuk pemilihan legislatif (Pileg).
Secara rinci antara
lain, sengketa hasil Pilpres 2 gugatan, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan
perorangan 90 gugatan, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik
173 gugatan, dan sengketa hasil Pileg DPD 12 gugatan.
Untuk diketahui,
pengajuan permohonan ke MK dapat dilakukan pemohon secara online melalui
pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL)
pada beranda laman MK MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id)
atau secara offline dengan menyerahkan langsung permohonan ke Kepaniteraan
Mahkamah MK.
Pendaftaran pengajuan
perkara PHPU Anggota Legislatif terhitung 3x24 jam sejak diumumkan penetapan
perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara untuk
pengajuan permohonan PHPU Presiden, dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01
WIB paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden.
Usai proses
pendaftaran pengajuan perkara, untuk PHPU Anggota Legislatif, Pemohon dapat
mengajukan perbaikan permohonan (hanya satu kali) kepada MK paling lama 3x24 jam
sejak permohonan diajukan kepada MK. Sedangkan untuk PHPU Presiden tidak ada
perbaikan permohonan. MK terlebih dahulu menyidangkan PHPU Presiden dengan
waktu penyelesaian selama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Sebelumnya MK
mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tahapan,
Kegiatan, Dan Jadwal penanganan Perkara Perselisihan Hasil pemilihan Umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah,Serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pada penanganan
perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden,
pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan
yaitu 26 Maret 2024.
Sedangkan pada
penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan
DPRD, pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi
keterangan yaitu 24-29 April 2024.
Ketua MK Suhartoyo
mengatakan, jumlah permohonan perkara PHPU Tahun 2024, baik PHPU Presiden dan
Wakil Presiden maupun maupun PHPU Anggota Legislatif, lebih banyak dibandingkan
PHPU Tahun 2019.
“Kalau secara jumlah
masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar
Suhartoyo, Minggu (24/3).
Jumlah permohonan PHPU
Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu permohonan PHPU Presiden
dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga
Salahuddin Uno serta permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261
perkara. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Petani Singkong Lampung Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Sinergi Pemprov Lampung dan BRI Regional Office Bandar Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan 2025
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025