• Sabtu, 03 Mei 2025

MK Terima 277 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 11.01 WIB
62

Kantor MK di Jakarta. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Total, ada 277 gugatan yang didaftarkan ke MK.

Dilihat dari situs resmi MK pukul 10.27 WIB, Senin (25/3/2024), gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk pemilihan legislatif (Pileg).

Secara rinci antara lain, sengketa hasil Pilpres 2 gugatan, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan 90 gugatan, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik 173 gugatan, dan sengketa hasil Pileg DPD 12 gugatan.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan ke MK dapat dilakukan pemohon secara online melalui pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada beranda laman MK MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id) atau secara offline dengan menyerahkan langsung permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah MK.

Pendaftaran pengajuan perkara PHPU Anggota Legislatif terhitung 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara untuk pengajuan permohonan PHPU Presiden, dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Usai proses pendaftaran pengajuan perkara, untuk PHPU Anggota Legislatif, Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan (hanya satu kali) kepada MK paling lama 3x24 jam sejak permohonan diajukan kepada MK. Sedangkan untuk PHPU Presiden tidak ada perbaikan permohonan. MK terlebih dahulu menyidangkan PHPU Presiden dengan waktu penyelesaian selama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Sebelumnya MK mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal penanganan Perkara Perselisihan Hasil pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pada penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan yaitu 26 Maret 2024.

Sedangkan pada penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan yaitu 24-29 April 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan perkara PHPU Tahun 2024, baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden maupun maupun PHPU Anggota Legislatif, lebih banyak dibandingkan PHPU Tahun 2019.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo, Minggu (24/3).

Jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261 perkara. (*)