Arinal dan Hanan Berebut Tiket Pilgub Lampung dari Golkar
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - DPP Partai Golkar memutuskan untuk mengusung Arinal Djunaidi dan
Hanan A Rozak sebagai bakal calon gubernur Lampung di Pilkada 2024. Bukan hanya
di Pilgub, Hanan A Rozak juga diusung menjadi bakal calon Bupati Tulang Bawang.
Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Partai Golkar telah menerbitkan surat Nomor Sprint-1369/Golkar/III/2024
tertanggal 21 Maret 2024 tentang daftar bakal calon kepala daerah/wakil kepala
daerah Partai Golkar di Pilkada 2024.
Dalam surat yang
ditandatangani Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Sekretaris
Jenderal Lodewijk F Paulus tersebut, terdapat 25 nama diusung menjadi bakal
calon gubenur, bakal calon bupati/walikota dan bakal calon wakil bupati/wakil
walikota.
Melalui surat itu, DPP
mengajukan dua nama untuk menjadi bakal calon gubernur Lampung yaitu Arinal
Djunaidi dan Hanan A Rozak. Yang menarik, DPP juga mengusung nama Hanan A Rozak
menjadi bakal calon bupati Tulang Bawang.
Beberapa petahana juga
masih akan diusung oleh Partai Golkar di Pilkada 2024, diantaranya Bupati
Lampung Tengah Musa Ahmad sebagai bakal calon kepala daerah setempat dan Wakil
Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menjadi bakal calon bupati Lampung Timur.
Selain itu, DPP Partai
Golkar juga mengusung beberapa nama caleg DPR RI terpilih menjadi bakal calon
kepala daerah yaitu Aprozi Alam sebagai bakal calon bupati Lampung Utara dan
Rycko Menoza menjadi bakal calon Walikota Bandar Lampung.
Sekretaris DPD I
Partai Golkar Provinsi Lampung, Ismet Roni mengaku belum mengetahui adanya
surat DPP tersebut. "Secara resmi, DPD Partai Golkar Provinsi Lampung
belum menerima atau mendapat tembusan surat perintah tersebut dari DPP Partai
Golkar," kata Ismet, Minggu (24/3/2024).
Ditanya kemungkinan
surat itu diterbitkan sebagai dampak kekalahan Sekjen DPP Partai Golkar
Lodewijk F Paulus di Pileg 2024, Ismet Roni menampik hal itu. "Adanya
surat ini tidak ada kaitan dengan hasil Pileg di Lampung," jelas Ismet.
Sementara itu, Hanan A
Rozak mengatakan berdasarkan surat itu maka semestinya segera dilaksanakan. "Itu
perintah yang harus segera dilaksanakan," kata Hanan.
Sebelumnya, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menyampaikan syarat bagi orang yang
ingin maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur lampung, calon wali kota
dan wakil wali kota serta calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.
Untuk maju sebagai
calon gubernur dan wakil gubernur Lampung melalui jalur independen, sedikitnya
membutuhkan 490.434 dukungan yang dibuktikan dengan KTP. Jumlah tersebut sesuai
7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024 yang
mencapai 6.539.128 pemilih.
Kemudian, membutuhkan
59.256 dukungan KTP jika ingin maju sebagai calon walikota dan wakil walikota
Bandar Lampung. Jumlah tersebut berdasarkan 7,5% dari DPT Bandar Lampung pada Pemilu
2024 yakni 790.128 pemilih.
“Benar jumlah tersebut
ada dalam aturan Pasal 41 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada),” kata
Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus Cahyalana, Jumat
(22/3/2024).
Anton menjelaskan, KPU
RI telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut
memuat tahapan dan jadwal. Antara lain, pengumuman pendaftaran calon
berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian penelitian persyaratan calon pada
27-29 Agustus 2024. Selanjutnya pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25
september 2024-23 November 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara
berlangsung pada 27 November 2024.
Anton mengatakan, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada prinsipnya siap menjalankan tahapan
pilkada sesuai dengan PKPU yang telah diterbikan oleh KPU RI. “Kami siap
mengikuti dan melaksanakan ketentuan dari KPU RI, termasuk dalam
tahapan Pilkada,” ujarnya.
“Tentunya dalam setiap
tahapan Pilkada biasanya terdapat petunjuk teknis yang lebih spesifik. Seperti
surat edaran KPU RI dan hal lainnya. Karena itu setiap tahapan Pilkada nantinya
pelaksanaanya berdasarkan instruksi dari KPU RI,” lanjutnya.
Di tempat lain, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Way Kanan sudah menetapkan jadwal pendaftaran calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 mulai 5 Mei hingga 19 Agustus
2024 mendatang.
Ketua KPU Way Kanan,
Refki Darmawan mengatakan, dalam UU No 10 Tahun 2016 disebutkan untuk calon
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari
250.000-500.000 jiwa maka calon independen harus didukung paling sedikit 8,5
persen dari DPT.
Namun, lanjut dia,
berapa jumlah persis yang harus dipenuhi calon perseorangan untuk Pilkada
Kabupaten Way Kanan masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.
"Karena untuk DPT
terakhir Kabupaten Way Kanan pada Pemilu 2024 sebanyak 346.258 jiwa. Maka calon
perseorangan harus memenuhi syarat dukung minimal 8,5 persen dari DPT,”
katanya.
Ia menjelaskan,
tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2024 sesuai PKPU No. 2 Tahun
2024 dimulai pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024 untuk pemenuhan persyaratan
dukungan calon perseorangan.
Sementara itu, sejumlah
nama mulai mencuat untuk maju di Pilkada Way Kanan. Diantaranya, Wakil Bupati
Way Kanan Ali Rahman, Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan Saipul, dan Ayu
Asasiyah yang merupakan adik kandung Bupati Way Kanan saat ini yakni Raden
Adipati Surya. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 25 Maret 2024 dengan judul “Arinal dan
Hanan Berebut Tiket Pilgub Lampung dari Golkar”
Berita Lainnya
-
Pemberdayaan Umat, Kepala Kemenag Lampung Tekankan Pentingnya Literasi Wakaf
Selasa, 19 November 2024 -
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024