• Selasa, 19 November 2024

Arinal dan Hanan Berebut Tiket Pilgub Lampung dari Golkar

Senin, 25 Maret 2024 - 08.16 WIB
248

DPP Partai Golkar memutuskan untuk mengusung Arinal Djunaidi dan Hanan A Rozak sebagai bakal calon gubernur Lampung di Pilkada 2024. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPP Partai Golkar memutuskan untuk mengusung Arinal Djunaidi dan Hanan A Rozak sebagai bakal calon gubernur Lampung di Pilkada 2024. Bukan hanya di Pilgub, Hanan A Rozak juga diusung menjadi bakal calon Bupati Tulang Bawang.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menerbitkan surat Nomor Sprint-1369/Golkar/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024 tentang daftar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah Partai Golkar di Pilkada 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus tersebut, terdapat 25 nama diusung menjadi bakal calon gubenur, bakal calon bupati/walikota dan bakal calon wakil bupati/wakil walikota.

Melalui surat itu, DPP mengajukan dua nama untuk menjadi bakal calon gubernur Lampung yaitu Arinal Djunaidi dan Hanan A Rozak. Yang menarik, DPP juga mengusung nama Hanan A Rozak menjadi bakal calon bupati Tulang Bawang.   

Beberapa petahana juga masih akan diusung oleh Partai Golkar di Pilkada 2024, diantaranya Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad sebagai bakal calon kepala daerah setempat dan Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menjadi bakal calon bupati Lampung Timur.

Selain itu, DPP Partai Golkar juga mengusung beberapa nama caleg DPR RI terpilih menjadi bakal calon kepala daerah yaitu Aprozi Alam sebagai bakal calon bupati Lampung Utara dan Rycko Menoza menjadi bakal calon Walikota Bandar Lampung.  

Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung, Ismet Roni mengaku belum mengetahui adanya surat DPP tersebut. "Secara resmi, DPD Partai Golkar Provinsi Lampung belum menerima atau mendapat tembusan surat perintah tersebut dari DPP Partai Golkar," kata Ismet, Minggu (24/3/2024).

Ditanya kemungkinan surat itu diterbitkan sebagai dampak kekalahan Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus di Pileg 2024, Ismet Roni menampik hal itu. "Adanya surat ini tidak ada kaitan dengan hasil Pileg di Lampung," jelas Ismet.

Sementara itu, Hanan A Rozak mengatakan berdasarkan surat itu maka semestinya segera dilaksanakan. "Itu perintah yang harus segera dilaksanakan," kata Hanan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menyampaikan syarat bagi orang yang ingin maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur lampung, calon wali kota dan wakil wali kota serta calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.

Untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Lampung melalui jalur independen, sedikitnya membutuhkan 490.434 dukungan yang dibuktikan dengan KTP. Jumlah tersebut sesuai 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024 yang mencapai 6.539.128 pemilih.

Kemudian, membutuhkan 59.256 dukungan KTP jika ingin maju sebagai calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung. Jumlah tersebut berdasarkan 7,5% dari DPT Bandar Lampung pada Pemilu 2024 yakni 790.128 pemilih.

“Benar jumlah tersebut ada dalam aturan Pasal 41 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada),” kata Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus Cahyalana, Jumat (22/3/2024).

Anton menjelaskan, KPU RI telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut memuat tahapan dan jadwal. Antara lain, pengumuman pendaftaran calon berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian penelitian persyaratan calon pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 september 2024-23 November 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.

Anton mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada prinsipnya siap menjalankan tahapan pilkada sesuai dengan PKPU yang telah diterbikan oleh KPU RI. “Kami siap mengikuti dan melaksanakan ketentuan dari KPU RI, termasuk dalam tahapan Pilkada,” ujarnya.

“Tentunya dalam setiap tahapan Pilkada biasanya terdapat petunjuk teknis yang lebih spesifik. Seperti surat edaran KPU RI dan hal lainnya. Karena itu setiap tahapan Pilkada nantinya pelaksanaanya berdasarkan instruksi dari KPU RI,” lanjutnya.

Di tempat lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan sudah menetapkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Ketua KPU Way Kanan, Refki Darmawan mengatakan, dalam UU No 10 Tahun 2016 disebutkan untuk calon kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 250.000-500.000 jiwa maka calon independen harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari DPT.

Namun, lanjut dia, berapa jumlah persis yang harus dipenuhi calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Way Kanan masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.

"Karena untuk DPT terakhir Kabupaten Way Kanan pada Pemilu 2024 sebanyak 346.258 jiwa. Maka calon perseorangan harus memenuhi syarat dukung minimal 8,5 persen dari DPT,” katanya.

Ia menjelaskan, tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2024 sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024 dimulai pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024 untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

Sementara itu, sejumlah nama mulai mencuat untuk maju di Pilkada Way Kanan. Diantaranya, Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan Saipul, dan Ayu Asasiyah yang merupakan adik kandung Bupati Way Kanan saat ini yakni Raden Adipati Surya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 25 Maret 2024 dengan judul “Arinal dan Hanan Berebut Tiket Pilgub Lampung dari Golkar