DPC Partai Garuda Lamsel Ajukan Gugatan ke MK, Tuntut Pembatalan Hasil Rekapitulasi Pemilu
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Lampung Selatan (Lamsel), Zulhaidir menuntut pembatalan hasil rekapitulasi Pemilu anggota DPRD kabupaten setempat tahun 2024 dan pemungutan suara ulang (PSU) 2 TPS di Kecamatan Katibung.
Tak main-main, Ketua DPC Partai Garuda Zulhaidir telah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Sabtu (23/3/2204).
"Iya sudah mendaftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi dan DKPP," ujar Zulhaidir, saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Zulhaidir menjelaskan, gugatan ke MK didasari 2 hal yakni dikarenakan KPU Lamsel dituding melancangi rekomendasi Panwas melalui Bawaslu Nomor: 005/HK.00.01/K.LA-02-05/03/2024 untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 23 Desa Rangai dan TPS 13 Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.
"Kedua, terkait dugaan pengelembungan dan pengunaan hak suara orang lain," sambungnya.
Zulhaidir lantas merincikan, surat KPU Lamsel nomor: 169/HK.06.4-SD/1801/2024 perihal tindak lanjut, tertanggal 7 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu setempat.
Isinya, menindaklanjuti surat Bawaslu Nomor : 004/Rekom-KE/LP/PL/Kec.Katibung/08.04 /II/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal penerusan dugaan pelanggaran pemilu, surat Panwaslu Kecamatan Katibung nomor 005/ Rekom-ADM /LP/PL / Kec.Katibung/08.04/II/ 2024 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu dan surat Panwaslu Kecamatan Katibung Nomor 004/Rekom-KE /LP /PL/ Kec.Katibung /08.04/ II/ 2024 perihal rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan, satu, terkait tata cara dan prosedur mekanisme pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di TPS 23 Desa Rangai Tri Tunggal dan TPS 13 Desa Pardasuka Kecamatan Katibung, mekanisme dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 81. Dua, akan melakukan proses pemanggilan Badan Adhoc tersebut untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi," urai Zulhaidir.
Menurut Zulhaidir, surat KPU tersebut belum menyelesaikan dugaan pengunaan KTP di luar daerah pemilihan TPS 23 Desa Ranggai Tri Tunggal dan TPS 13 Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.
Melalui Kuasa Hukum, Yustian Dewi Widiastuti, S.H., M.H, dkk, Zulhaidir resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilu anggota DPRD kabupaten/ kota Provinsi Lampung ke Mahkamah Konstitusi lewat permohonan pemohon elektronik (e-AP3) nomor: 14-01-11-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, terhadap KPU selaku termohon.
"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada Sabtu tanggal 23 Maret tahun 2024 pukul 16:30 WIB, Panitera Muhidin," sebut Zulhaidir.
Untuk menunjukkan keseriusan gugatan itu, imbuh Zulhaidir, sejumlah 20 berkas dan 30 bukti pendukung terkait dugaan kecurangan pemilu juga ikut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
"Memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili sengketa hasil Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Lampung Selatan untuk memutuskan sebagai berikut, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dua, membatalkan berlakunya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor 897 tahun 2024 tentang penetapan hasil rekapitulasi pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024. Tiga, memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang," tegas Zulhaidir.
Disinggung mengenai seberapa besar peluang permohonan gugatan sengketa akan dimenangkan oleh dirinya, Zulhaidir mengungkapkan jika dirinya optimis 90 persen permohonan gugatan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024