• Rabu, 27 November 2024

Buruh Tani di Pringsewu Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas

Minggu, 24 Maret 2024 - 12.16 WIB
163

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pria paruh tani berinisial AL (57) warga Pagelaran utara, Kabupaten Pringsewu tega memperkosa M (23) gadis penyandang disabilitas  yang masih tetangganya sendiri.

Peristiwa kelam ini terjadi di rumah korban Selasa (19/3/2024) siang sekira pukul 10.00 WIB di saat korban sendirian lantaran ditinggal orangtuanya pergi bekerja di kebun.

Aksi biadab pelaku terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang merupakan kakak M datang ke rumah M dengan maksud membangunkan korban yang sedang tidur. Namun saat mengetuk pintu tidak juga dibuka buka oleh korban. 

Perasaan curiga IS bertambah tatkala saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, lalu IS langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, Is terperanjat lantaran melihat AL berada didalam kamar korban sambil tergesa gesa memakai celananya dan kemudian langsung kabur.

Kemudian IS langsung mendekati korban, saksi menangis sambil memberitahu jika ia telah di perkosa oleh AL.

Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima

"Terduga pelaku sudah kita amankan dirumahnya pada Jumat, 23 Maret 1023 sekira pukul 11.30 WIB," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (25/03/24)

Dijelaskan Kasat, AL terduga pelaku perkosaan yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani ini telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. 

Menurut Haqqi, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu.

"Selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan juga kain sprei," terangnya.

Diungkapkan kasat, korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,  kemudian pasal 289 KUHP  tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)