• Jumat, 29 November 2024

Polisi Gagalkan Pengiriman 1.300 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 23 Maret 2024 - 17.33 WIB
133

Petugas gabungan mengamankan ribuan burung tanpa dokumen di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas gabungan berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah 1.300 ekor satwa liar jenis burung saat akan diseberangkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), mengendus pengiriman ribuan ekor burung.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja mengatakan, hari Jumat (22/3/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan menggelar apel bersama di Seaport Interdiction.

"Setelah itu, kami melakukan pemeriksaan bersama terhadap kendaraan bus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa," kata Firman, saat dikonfirmasi. Sabtu, (23/3/2024).

Saat memeriksa kendaraan bus dengan nomor polisi B 7004 COW dan bus Nopol BE 7908 CU, petugas mendapati muatan keranjang buah dan kardus dikemas rapi.

"Berisikan ribuan ekor satwa jenis burung berbagai jenis," ujarnya

Untuk penanganan lebih lanjut, satwa burung tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan, ada 1300 ekor burung ditemukan dalam bagais bus bernopol B 7004 COW.

"Berasal dari Kayu agung, Sumatera Selatan dengan tujuan pengiriman Kalideres, Jakarta Barat," urainya

Santoso menambahkan, didalam bagasi bus bernomor polisi BE 7908 CU, petugas kembali mendapati 100 ekor burung yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa.

"Berasal dari OKU Timur, Sumatera Selatan dengan tujuan Kalideres, Jakarta Barat," tuturnya.

Santoso menegaskan, ribuan burung itu diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan serta tidak dilaporkan ke petugas karantina.

"Burung-burung tersebut tidak ada yang masuk kategori dilindungi, jadi nanti akan kami serahkan ke BKSDA Lampung untuk dilakukan pelepasliaran ke habitat asal," jelasnya.

Dirinya menyatakan, selama bulan suci ramadhan, petugas gabungan akan melipatgandakan pemberantasan penyelundupan satwa liar melalui Pelabuhan Bakauheni.

“Kami akan perketat pemeriksaan di pelabuhan Bakauheni guna mengurangi pemburuan liar dan perdagangan hewan atau satwa baik dilindungi atau tidak, yang dikirim dari Sumatera ke pulau Jawa. Kalau memang mau membawa satwa apapun jenisnya silahkan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan wajib melapor ke petugas karantina pelabuhan Bakauheni," pungkasnya. (*)

Editor :