• Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Ungkap Jaringan Pencuri Mobil di Pesisir Barat Lampung

Jumat, 22 Maret 2024 - 17.19 WIB
173

Pelaku BY (33) saat diamankan di Mapolres Pesisir Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - BY (33) warga dusun Sandaran Agung, Pekon (Desa) Penggawa Lima, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) diamankan Satreskrim Polres Pesibar karena terlibat jaringan pencurian mobil di Pasar Mulya Barat IV ll. Pasar Krui Barat Kecamatan Pesisir Tengah beberapa waktu lalu.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsayhendra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengungkapan kasus dan penyelidikan terkait peristiwa pencurian mobil pick up yang ada di wilayah hukum setempat, ia menceritakan kronologis kejadian bermula pada 22 Februari lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu pelaku menjalankan aksi pencurian dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak pada mobil milik korban, hal tersebut dilakukan untuk dapat menghidupkan mesin mobil, setelah itu mobil dibawa pergi tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.

"Setelah mengetahui mobil miliknya sudah tak ada lagi, korban kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesisir Barat," kata Alsayhendra, dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Satreskrim Polres Pesisir Barat melalui Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku kemudian pada Rabu (20/3/2024) Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, mendapatkan Informasi tentang keberadaan terduga pelaku," lanjutnya.

"Setelah itu Tim langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku BY yang sedang berada di Hotel Atlantic yang berada di Pekon Walur, Kecamatan Pesisir Tengah dan langsung mengamankan pelaku dan di bawa menuju polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan dari pengukapan perkara curanmor satu Unit mobil pick up L-300 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB di Pasar Mulya Barat IV ll Pasar Krui Barat Kecamatan Pesisir Tengah.

Dimana sebelumnya petugas Satreskrim Polres Pesisir Barat sudah mengamankan 1 pelaku terlebih dahulu berinisial JP yang merupakan rekanan pelaku BY saat melakukan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Besar dugaan kami kasus Curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisir, sehingga kami berkomitmen menumpas semaksimal mungkin hingga ke akar, masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa pencurian agar segera melapor," pungkasnya. (*)