• Minggu, 29 Desember 2024

Ditangkap, Pria Asal Pesibar Ngaku Pakai Gunting untuk Curi Motor

Jumat, 22 Maret 2024 - 19.45 WIB
64

Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - PP (27) warga Pekon (Desa) Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkunat karena nekat mencuri motor yang sedang terparkir di halaman Masjid Al-Hikmah, Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur, pada Selasa (19/3/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasie Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula saat pelaku menjalankan aksi pencurian sepeda motor milik korban Mat Fatria yang sedang melaksanakan salat.

"Korban memarkirkan kendraraan nya di parkiran Masjid Al-Hikmah, Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur pada Selasa (19/3/2024). Kemudian sekitar pukul 20:10 WIB pelaku mencuri motor beat dengan No Polisi BE 4616 XI," kata Kasiyoni, Jumat (22/3/2024).

Korban yang mengetahui kendaraan nya sudah tidak ada lagi di parkiran kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Bengkunat.

Berdasarkan laporan dari korban Polisi langsung melakukan penyelidikan meminta keterangan dan mencari alat bukti saat kejadian.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan Satreskrim Polsek Bengkunat berhasil mengetahui identitas pelaku, yang merupakan seorang warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, petugas pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Ia menambahkan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 15:30 WIB. Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut.

"Berdasarkan keterangan pelaku, ia mencuri sepeda motor milik korban hanya bermodalkan satu buah gunting, pelaku saat itu membongkar stop kunci kontak dengan menggunakan gunting yang dibawa," kata dia.

"Setelah membongkar stop kunci lalu dipilih beberapa kabel untuk digunting dan disambungkan kembali sehingga kendaraan dapat menyala dan akhirnya pelaku membawa pergi kendaraan tersebut," sambungnya.

Ipda Kasiyono menambahkan atas aksi pencurian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 Tahun penjara. (*)