Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu Kota Bandar Lampung Sebut Kasus TPS 19 Keputusan Gakkumdu
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung secara resmi
dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) pada Kamis,
(21/3/2024).
Laporan dimasukan oleh
pengadu atas nama Panji Nugraha AB, S.H, nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024.
Laporan itu terkait
terhentinya kasus surat suara tercoblos calon legislatif (Caleg) PKS Sidik
Efendi, dan caleg Demokrat Nettylia Syukri, di tempat pemungutan suara (TPS) 19
Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung pada 14
Februari 2024 yang lalu.
Dimintai tanggapan,
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, keputusan penghentian
kasus TPS 19 Waykandis adalah keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu).
"Keputusan
penghentian kasus TPS 19 itu adalah Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu,
Kejaksaan, dan pihak Kepolisian," ungkap Apriliwanda, Jumat (22/3/2024).
Dimana kata April,
berdasarkan penelurusan dari Gakkumdu kasus itu hanya terpenuhi satu alat
bukti. Padahal setiap kasus dugaan pidana pemilu harus terpenuhi dua unsur alat
bukti.
"Sehingga
Gakkumdu sepakat untuk tidak dilanjutkan. Hal itu juga, kita meminta keterangan
dari ahli hukum dari Unila menyatakan hal yang sama, tidak memenuhi
unsur," tukasnya.
Dalam perjalanan kasus
TPS 19 itu lanjut April, Bawaslu Kota Bandar Lampung pada awal mulanya
menyatakan kasus itu memenuhi unsur formil dan materil untuk diregistrasi ke Gakkumdu.
Setelah diregistrasi
lanjut April, Gakkumdu menyatakan kasus itu harus dihentikan karena tidak
memenuhi unsur pidana pemilu.
"Kita total telah
meminta keterangan 19 saksi, dari keseluruhanya tidak ada yang mengaku siapa
yang mencoblos surat suara tersebut," bebernya.
Meskipun demikian,
April menghormati laporan yang dilayangkan oleh Panji Nugraha sebagai hak warga
negara.
"Iya kita hormati
hak beliau sebagai warga negara untuk melaporkan kepada DKPP," bebernya.
"Kita secara
prinsip siap nantinya apabila DKPP memanggil kita untuk meminta keterangan sejelas-jelasnya,"
tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
87.398 Warga Terancam Tak Bisa Memilih, KPU: E-KTP Belum Terbit Bisa Digantikan Identitas Kependudukan Resmi dari Disdukcapil
Selasa, 19 November 2024 -
87.398 Warga Lampung Belum Perekaman E-KTP Jelang Pilkada
Selasa, 19 November 2024 -
295 Personel Polisi Diterjunkan Kawal Ketat Debat Pilgub Lampung Terakhir
Selasa, 19 November 2024 -
Ribuan Massa Padati Pesta Rakyat Ardjuno di Pekalongan, Arinal Djunaidi Akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Selasa, 19 November 2024