Demi Narkoba, Dua Pemuda Nekat 16 Kali Curi Motor di Metro
Kupastuntas.co, Metro
- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro menangkap dua
pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi sebanyak 16
kali di Bumi Sai Wawai.
Alasan kedua tersangka
mencuri motor di Metro tersebut bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, uang
hasil penjualan motor curian hanya digunakan para tersangka untuk membeli dan
mengkonsumsi narkoba.
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka tersebut ialah Mansur S (18) warga
Jalan Sampoerna dan Mirhan Arifin (18) warga Jalan Bintara. Keduanya merupakan
warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung
Tengah.
Mereka juga diketahui
tergabung dalam sindikat curanmor Yukum Jaya. Yang mana kelompok kriminal
tersebut disinyalir memiliki banyak anggota dan kerap beraksi melakukan
pencurian di Kota Metro.
Kapolres Metro, AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa
penangkapan kedua tersangka atas laporan korban yang kehilangan dua motor dalam
satu malam.
"Kronologi
kejadian pencurian, dilakukan tersangka pada hari Selasa tanggal 17 Oktober
2023 sekitar jam 04.04 WIB. Saat itu pelapor terbangun untuk buang air kecil
setelah buang air kecil pelapor mendengar seperti layaknya suara
kendaraan," terang Kasat kepada awak media, Jum'at (22/3/2024).
"Kemudian korban
mengintip keluar melalui jendela ruang tamu dan melihat gerbang pintu rumah
sudah terbuka. Karena curiga korban keluar rumah melihat gerbang pintu dalam
keadaan terbuka serta sepeda motor milik pelapor yang berada di teras rumah
dalam Pagar sudah hilang," imbuhnya.
Kedua pelaku tersebut
melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok pagar yang terkunci dari dalam.
Kemudian keduanya mengambil sepeda motor dan membawa gembok pagar tersebut.
"Atas kejadian
tersebut ada 2 unit sepeda motor yang diambil oleh pelaku. Keduanya adalah
motor merk Honda Beat," ungkapnya.
Setelah serangkaian
penyelidikan, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis tanggal 21
Maret 2024 di jalan lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi
Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tim Tekab 308
Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kedua pelaku kami
amankan di jalan lintas Sumatera, Yukum Jaya sekitar pukul 00.30 WIB,"
terangnya.
Dalam penangkapan
tersebut, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan serta melarikan diri.
Beruntungnya, Tekab 308 Satreskrim Polres Metro melakukan tindakan tegas
terukur sehingga keduanya dapat diamankan.
"Tersangka
melakukan perlawanan saat akan diamankan, tersangka ingin melarikan serta satu
tersangka lainnya sudah ada yang melarikan diri dan dikejar," kata Kasat.
"Kedua tersangka
kami lakukan tindakan tegas terukur pada saat mereka melakukan perlawanan dan
berupaya melarikan diri. Alhamdulillah bisa kami amankan kembali,"
sambungnya.
Saat diinterogasi
Polisi, kedua tersangka mengaku telah 16 kali mencuri motor di Kota Metro.
Motor curiannya dijual kepada penadah melalui jejaring online. Polisi juga
telah mengantongi sejumlah nama rekan pelaku dan telah ditetapkan sebagai
buronan.
"Dari hasil
interogasi, tersangka ada yang 14 kali melakukan pencurian motor dan ada juga
yang 16 kali. Ini adalah DPO lama, namun juga ada pemain barunya," ucap
IPTU Rosali.
"Ada beberapa DPO
yang nama-namanya sudah kami kantongi. Motor curian tersebut dijual, diduga ke
penadah melalui online penjualannya," tambahnya.
Ironisnya, kedua
tersangka yang merupakan pengangguran itu menjual motor curiannya seharga Rp 3
Juta hingga Rp 4 Juta. Uang tersebut digunakan para tersangka untuk berpesta
narkoba jenis sabu-sabu.
"Untuk penjualan
motor bervariasi, ada yang Rp 3 Juta sampai Rp 4 Juta setiap unit motornya.
Dari pengakuan mereka, uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkoba
jenis sabu-sabu," terangnya.
Hal mengejutkan
terungkap bahwa kedua pemuda pencuri motor tersebut merupakan komplotan
sindikat curanmor Yukum Jaya. Yang mana pada awal Januari 2024 lalu, Satreskrim
Polres Metro telah menangkap pelaku serupa yang merupakan anggota sindikat
curanmor Yukum Jaya.
"Mereka ini
tergabung dalam kelompok curanmor Yukum Jaya. Ini kelompok yang sangat besar
sekali, yang beranak pinak. Ada tersangka lainnya yang masuk dalam DPO
kita," tandasnya.
Dari data yang
dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka melakukan pencurian motor di 16 Tempat
Kejadian Perkara (TKP) di Metro. Berikut lokasi yang disasar oleh dua tersangka
tersebut.
1. Pada tanggal 17
Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB kedua tersangka mencuri motor di wilayah
Jalan Gatot Kaca, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
2. Pada Rabu 20
September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB,
kedua pelaku mencuri motor di wilayah Jalan Seminung, Kelurahan
Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
3. Kedua tersangka
melakukan pencurian motor di wilayah jalan Kakak Tua, Kelurahan Hadimulyo
Barat, Kecamatan Metro Pusat pada Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 04.00
WIB.
4. Kedua pelaku mencuri
motor milik warga Jalan Merica, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur
pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.
5. Kedua pelaku dan
komplotannya juga pernah mencuri 3 unit motor Honda Beat di wilayah Banjarsari,
tepatnya di kompleks belakang SPBU Jalan Pattimura, Kecamatan Metro Utara.
6. Kedua tersangka
pernah mencuri 1 unit motor merk Honda Beat di Kostan Vemiuri, tepatnya di
samping SMPN Metro Timur. Korban telah melaporkannya ke Mapolsek Metro Timur.
7. Kedua tersangka
juga pernah mencuri satu unit motor merk Honda Beat di rumah kost Fardika
tepatnya belakang Warung makan Kayu Watu, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro
Timur.
8. Kedua tersangka
juga pernah mencuri satu unit motor merk Honda Beat warna hitam di rumah kost
Al Muin yang juga berada di belakang Warung makan Kayu Watu, Kelurahan
Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur
9. Kedua pelaku juga
pernah mencuri satu unit motor merk Honda Beat di Rusunawa Kelurahan
Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Yang mana korbannya telah melaporkan peristiwa
tersebut ke Mapolsek Metro Timur.
10. Kedua tersangka
juga pernah mencuri satu unit motor Honda Revo injeksi warna hitam di rumah
kost tingkat yang berada di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
11. Kedua tersangka
juga pernah mencuri satu unit motor Honda Beat warna putih di rumah yang berada
di dekat SDN 1 Kecamatan Metro Utara.
12. Kedua tersangka
juga pernah mencuri satu unit motor Honda Beat warna hitam di samping Puskesmas
Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
13. Kedua tersangka
juga pernah mencuri satu unit motor Honda Beat warna silver tahun 2015 di
wilayah pasar, Kecamatan Metro Pusat.
14. Kedua tersangka
juga pernah mencuri satu unit motor Honda Beat warna biru putih tahun 2017 di
wilayah 21C Kecamatan Metro Pusat.
15. Kedua tersangka
juga pernah mencuri satu unit motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam di
wilayah pasar templek Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.
16. Kedua tersangka
juga pernah mencuri satu unit motor Honda Beat warna hitam di wilayah 29 Banjarsari,,
Kecamatan Metro Utara.
Kini kedua tersangka
berikut barang bukti satu unit motor Honda Vario warna putih diamankan di
Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun
penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025 -
Pengamat: Kepemimpinan Wahdi-Qomaru Tinggalkan Banyak PR Belum Terselesaikan
Senin, 03 Februari 2025 -
Rakor Evaluasi Pengawasan, Pemerintah Kota Metro Tekankan Pentingnya Integritas Pemilu 2024
Senin, 03 Februari 2025 -
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025