• Selasa, 19 November 2024

Bawaslu Bandar Lampung Siapkan 'Senjata' Antisipasi Sengketa Pemilu di MK

Jumat, 22 Maret 2024 - 15.08 WIB
107

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengaku telah menyiapkan "senjata" apabila nantinya dihadapkan pada gugatan atau sengketa pemilu dari peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi mengatakan, "senjata" yang dimaksud adalah berkas form A yang disiapkan itu untuk mengantisipasi jika ada Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari peserta pemilu.

"Maksud dari PHPU itu adalah sengketa antara KPU dengan peserta pemilu. Jadi Bawaslu hanya sebagai pihak yang dimintai keterangan apa yang dibutuhkan dari objek yang disengketakan kita memberikan keterangannya," ujar Muhyi, Jumat (22/3/2024).

"Tentu dari Minggu lalu sudah kita siapkan form A tiap tahapan sudah kita siapkan," tambahnya.

Apabila peserta pemilu ada yang menyampaikan sengketa kata Muhyi, pihak Bawaslu akan selalu siap.

"Kalaupun nanti ada pihak yang mengajukan sengketa ke MK kami sudah siap baik data maupun hasil dari pengawasannya," tukasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, apabila ada PHPU atau tidak nantinya Bawaslu akan menerima surat tembusan.

"Jadi kalau PHPU itu tiga hari nanti akan mendapat tembusan mana yang PHPU dan mana yang diregistrasi. Jadi nanti kita akan jadi pihak terkait," tukasnya.

Seluruh berkas tahapan pemilu dari setiap divisi Bawaslu akan disatukan sebagai dasar dari Bawaslu Kota Bandar Lampung jika dimintai keterangan. "Dari semua divisi kita satukan," tutupnya. (*)