Bawa Sabu dan Sajam, Dua Warga Labuhan Maringgai Lamtim Diringkus Polisi

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai serahkan barang bukti narkoba ke Polres Lampung Timu. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Timur - Dua pria warga Desa Karanganyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung
Timur dibawa polisi ke Polres karena membawa Narkoba jenis Sabu dan senjata
tajam. Kedua pria itu bernama Aan Junaidi dan Ahmad Nurkolis.
Kasat Reserse Narkoba
Polres Lampung Timur Iptu Riki Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024)
mengatakan kedua pria tersebut di tangkap Kamis (21/3/2024) sore ketika anggota
Polsek Labuhan Maringgai melakukan hunting.
Ketika itu anggota
polisi melihat dua pria yang sedang berbincang di pinggir jalan terlihat gugup
ketika polisi mendekat bahkan sempat mencoba kabur.
Setelah dilakukan
pemeriksaan badan ternyata Aan dan Nurkholis membawa sabu jenis Narkoba 16
plastik kecil dan senjata tajam jenis pisau. Saat itu juga keduanya dibawa ke
Polsek Labuhan Maringgai untuk dilakukan pemeriksaan.
"Karena kasus
tersebut bersangkutan dengan narkoba maka kami ambil alih karena pemeriksaan
penanganan narkoba hanya diperiksa di Polres Lampung Timur," kata Kasat
Reserse Narkoba, Iptu Riki Setiawan.
Dugaan yang
disangkakan terhadap Nurkholis yaitu pasal 2 Ayat, ( 1 ) UU Darurat Nomor 12
Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak.
Sementara Aan diduga dengan melanggar pasal 114 dan atau pasal 114 UU RI nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hari ini kami
kembangkan, tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan lokal di
seputaran Labuhan Maringgai," terang Riki Saputra. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Timur Tuan Rumah KKN Internasional, Bupati Harap Jadi Ajang Promosi Produk UMKM
Senin, 16 Juni 2025 -
Puting Beliung Rusak 17 Rumah di Lampung Timur
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Lampung Timur Menuju Pusat Studi dan Investasi Kakao Dunia
Sabtu, 14 Juni 2025 -
SLB Pertama di Margototo Lamtim Diresmikan, Harapan Baru bagi Anak Disabilitas
Jumat, 13 Juni 2025