• Selasa, 26 November 2024

Setubuhi Cucu Kandung Tiga Kali, Kakek di Sekincau Lambar Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Maret 2024 - 13.57 WIB
235

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lampung Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Seorang kakek berinisial U (65) warga Pekon (Desa) Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau tega rudapaksa cucunya SA (17) sebanyak tiga kali, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan, kronologis kejadian tersebut dilakukan pelaku sejak Agustus 2022, saat itu korban tak berani melapor atas apa yang dialami karena takut ancaman sang kakek.

Peristiwa itu kata dia dilakukan secara berulang sebanyak tiga kali oleh pelaku, hingga pada akhirnya karena tidak kuat atas apa yang dialami, pada Senin (18/3/2024) korban berani melaporkan peristiwa itu ke ibu kandungnya.

"Jadi korban cerita ke ibu nya kalau dia disetubuhi kakeknya, dari keterangan korban ia mengaku disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku," kata Juherdi kepada wartawan saat di konfirmasi, Kamis (21/3/2024).

Ibu korban yang tidak terima atas peristiwa tersebut kemudian langsung melapor ke Polres Lampung Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / III / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG tanggal 18 Maret 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti kejadian yang menimpa korban.

"Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB akhirnya tim yang dipimpin oleh Ipda M Jaelani dan Ipda Andi Prasetia mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, dan langsung bergerak menangkap pelaku," ujarnya.

"Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Pekon Giham Sukamaju. Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Ia menjelaskan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan perbuatan pelaku terhadap korban berupa satu buah celana warna biru muda bermotif bunga-bunga.

"Kemudian satu buah baju lengan panjang warna biru dongker, satu buah celana dalam warna peach dan satu buah bra warna pink putih, saat ini baik pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk kita proses lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar rupiah. (*)

Editor :