Ribuan Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Program MBKM 33 Kampus di Indonesia
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/ribuan-mahasiswa-jadi-korban-tppo-modus-program-mb_20240321165428.jpg)
Ribuan Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Program MBKM 33 Kampus di Indonesia. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 33 kampus, puluhan kampus tersebut bekerjasama dengan sebuah perusahaan PT SHB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ada 1.047 orang mahasiswa yang menjadi korban, perusahaan itu mengirim korban ke Jerman modus program magang Kampus Merdeka (MBKM).
Namun, setibanya di Jerman, para mahasiswa justru diminta untuk bekerja kasar yang tak sesuai dengan jurusan mereka. PT SHB mengeklaim program itu bagian dari program MBKM Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Selain itu PT SHB ini menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk program MBKM dan dapat dikonversikan ke 20 SKS.
Menurut Djuhandhani, hasil pendalaman pihak KBRI di Jerman mengungkapkan bahwa program ini dijalankan 33 universitas di Indonesia. Sudah ada ribuan mahasiswa yang menjadi korban dari modus tersebut.
"Total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," kata Djuhandhani, dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Setibanya di Jerman, ribuan mahasiswa itu justru dipekerjakan layaknya buruh kasar. Para mahasiswa ini direkrut secara nonprosedural sehingga mengakibatkan tenaga mereka tereksploitasi.
"Yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman," kata Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan, program perusahan PT SHB tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek. Program PT SHB tersebut memang pernah di ajukan ke Kemendikbud Ristek, namun ditolak mengingat ada perbedaan kalender akademik di Indonesia dan Jerman.
"Program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan dari KBRI atau kedubes negara terkait, selanjutnya jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbud Ristek, maka akan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut," jelasnya.
Tak hanya itu, Djuhandhani menyebut Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI juga menyebut program PT SHB ini tidak memenuhi kriteria pemagangan di luar negeri.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka. Perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk perekrutan.
"Yang mana sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri tidaklah menerima gaji akan tetapi menerima uang saku," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka. Sebanyak dua tersangka yang ada di Jerman berinisial perempuan yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Tiga tersangka lain adalah ada di Indonesia. Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dan MZ (60).
Para tersangka disangka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
GASPUL Geruduk DLH Provinsi Lampung, Soroti Berbagai Persoalan Lingkungan Hidup di Kota Bandar Lampung
Selasa, 11 Februari 2025 -
Efisiensi Anggaran Pemprov Lampung Capai Rp 600 Miliar, Marindo: Untuk Lunasi Tunda Bayar
Selasa, 11 Februari 2025 -
Prabowo Perintahkan Efisiensi Anggaran, Komisi III DPRD Lampung Harap Kinerja dan Pelayanan Publik Tidak Menurun
Selasa, 11 Februari 2025 -
Hotel di Lampung Terancam Kehilangan 60 Persen Pendapatan Akibat Kebijakan Penghematan Belanja Pemerintah
Selasa, 11 Februari 2025