Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Lamsel Rawan Korupsi, MAKI: Pengusaha Ingin Menang Tender Harus Lobi Pejabat

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ikut menyoroti anggaran
pengadaan pakaian dinas bagi 50 anggota dewan di tahun 2024 oleh Sekretariat
DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp763.325.750. Sudah jadi
rahasia umum, pengusaha yang ingin menang tender proyek harus melakukan
lobi-lobi ke pejabat.
Koordinator MAKI,
Boyamin Saiman mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor
yang rawan korupsi. Ia mengatakan, hampir setiap rezim pemerintahan, suap
atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan berbagai
modus yang terus berkembang.
"Memang benar
suap itu lebih banyak ke pengadaan barang dan jasa karena untuk dapat proyek
itu harus bersekongkol dengan penguasa atau pejabat," kata Boyamin, Rabu
(20/3/2024).
Dijelaskannya,
pengusaha bila ingin memenangkan tender suatu proyek, harus melakukan lobi-lobi
dengan pejabat. Dan hal itu sudah menjadi rahasia umum yang hampir diketahui
semua level pengusaha.
Bahkan, kata Boyamin,
sejak penyusunan anggaran, sudah ada lobi-lobi. Lantas pengadaan barang
dan saja hanya sekadar proyek titipan yang menguntungkan pengusaha dan pejabat.
Untuk mencegah hal
tersebut, lanjutnya, harus ada penguatan lembaga. Mulai dari penyusunan
anggaran harus transparan dan tender yang dilakukan pun kompetitif.
"Tender harus
transparan, kompetitif kemudian harus memenuhi syarat secara substansi. Tender
yang tidak kompetitif dan monopoli harus dihindari," katanya.
Meski sudah
menggunakan sistem online, Boyamin menyebut masih banyak celah untuk suap atau
gratifikasi. Oleh karena itu pengawasan ketat baik dari KPK maupun lembaga
negara lain perlu dilakukan secara berkala.
"Transparan dan
kompetitif itu harus betul-betul dilaksanakan dan sistem online juga harus
diterapkan karena kadang online malah diakali," tandasnya.
Sebelumnya, Pengamat
Hukum Universitas Bandar Lampung yang juga Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan
Pencucian Uang, Zainudin Hasan mengatakan, anggaran pengadaan anggaran seragam
dinas anggota DPRD Lamsel rawan terjadi korupsi. Untuk itu, aparat penegak
hukum (AHP) dan masyarakat harus berperan aktif melakukan pengawasan.
Ia menjelaskan,
terdapat dua titik rawan terjadinya korupsi di sekretariat DPRD Lamsel yakni
pengadaan barang dan jasa serta pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
"Ada dua titik
rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Pertama pada saat pengadaan barang dan
jasa. Kedua pada saat pengalokasian APBD," kata Zainudin Hasan, Selasa
(19/3/2024).
Untuk itu, Zainudin
menyarankan DPRD Lamsel harus bersikap transparan dalam penggunaan anggaran
seragam dinas tersebut agar tidak ada celah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Sekretariat
DPRD Lamsel harus transparan dalam penggunaan anggaran pengadaan pakaian dinas
anggota dewan ini. Akuntabilitas penggunaan anggaran harus diterapkan agar
tidak terjadi celah tindak pidana korupsi," katanya.
Zainudin berharap,
aparat penegak hukum berperan aktif melakukan pengawasan untuk menghindari
terjadinya tindak korupsi dalam pengadaan pakaian dinas anggota dewan.
"Masyarakat dan
penegak hukum perlu mengawal proses pengadaannya. Sehingga tindak pidana
korupsi dapat dihindari," tegasnya. Hingga berita dilansir Sekretaris DPRD
Lamsel Thomas Amirico belum bisa dihubungi.
Sebelumnya
diberitakan, Sekretariat DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran sebesar
Rp763.325.750 untuk pengadaan pakaian dinas bagi 50 anggota dewan di tahun
2024. Anggaran itu digunakan untuk pengadaan pakaian adat, pakaian sipil
lengkap (PSL), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian dinas harian (PDH) dan
pakaian sipil harian (PSH).
Diakses dari
website sirup.lkpp.go.id pada
Senin (18/3/2024), Sekretariat DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran
Rp226.600.000 untuk pengadaan pakaian sipil lengkap atau PSL sebanyak 50
stel. Dengan demikian satu stel pakaian sipil lengkap untuk satu anggota dewan
ditaksir harganya mencapai Rp4.532.000.
Kemudian, Sekretariat
DPRD Lamsel menyiapkan anggaran sebesar Rp107.250.000 untuk pengadaan
pakaian adat daerah bagi 50 anggota dewan. Diperkirakan satu stel pakaian adat
untuk anggota dewan harganya mencapai Rp2.145.000.
Lalu, Sekretariat DPRD
Lamsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp169.950.000 untuk pengadaan
pakaian sipil resmi bagi 50 anggota dewan. Satu stel pakaian sipil resmi dewan
tersebut harganya ditaksir mencapai Rp3.399.000.
Sekretariat DPRD
Lamsel juga menyiapkan anggaran sebesar Rp117.900.750 untuk
pengadaan pakaian dinas harian bagi 50 anggota dewan. Diperkirakan harga
satu stel pakaian itu mencapai Rp2.358.000.
Terakhir, Sekretariat
DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp141.625.000 untuk
pengadaan pakaian sipil harian bagi 50 anggota dewan. Ditaksir harga satu
stel pakaian sipil harian tersebut mencapai Rp2.832.500. Sehingga setiap
anggota DPRD Lamsel akan menerima empat stel pakaian dinas dan satu stel
pakaian adat total seharga Rp15.266.500.
Sekadar diketahui, 50
anggota DPRD Lamsel periode 2019-2024 resmi dilantik pada 19 Agustus 2019 lalu.
Dengan demikian, masa jabatan mereka akan habis pada 19 Agustus 2024 mendatang
atau tersisa sekitar 5 bulan lagi. (*)
Berita ini
telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 21 Maret 2024 dengan judul “MAKI: Pengusaha
Ingin Menang Tender Harus Lobi Pejabat”
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Upacara Hardiknas 2025, Kepala MAN 2 Nauval: Bentuk Penghormatan Terhadap Pahlawan Pendidikan
Jumat, 02 Mei 2025 -
Manfaatkan Program Pemutihan, Ratusan Wajib Pajak Padati Dua Mall di Bandar Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak Dimulai, Gubernur Lampung: Masyarakat Taat Pajak Kami Beri Parkir Gratis Selama Setahun
Jumat, 02 Mei 2025