• Jumat, 02 Mei 2025

Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Lamsel Rawan Korupsi, MAKI: Pengusaha Ingin Menang Tender Harus Lobi Pejabat

Kamis, 21 Maret 2024 - 08.44 WIB
88

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ikut menyoroti anggaran pengadaan pakaian dinas bagi 50 anggota dewan di tahun 2024 oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp763.325.750. Sudah jadi rahasia umum, pengusaha yang ingin menang tender proyek harus melakukan lobi-lobi ke pejabat.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rawan korupsi. Ia mengatakan, hampir setiap rezim pemerintahan, suap atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan berbagai modus yang terus berkembang.

"Memang benar suap itu lebih banyak ke pengadaan barang dan jasa karena untuk dapat proyek itu harus bersekongkol dengan penguasa atau pejabat," kata Boyamin, Rabu (20/3/2024).

Dijelaskannya, pengusaha bila ingin memenangkan tender suatu proyek, harus melakukan lobi-lobi dengan pejabat. Dan hal itu sudah menjadi rahasia umum yang hampir diketahui semua level pengusaha.

Bahkan, kata Boyamin, sejak penyusunan anggaran, sudah ada lobi-lobi. Lantas pengadaan barang dan saja hanya sekadar proyek titipan yang menguntungkan pengusaha dan pejabat.

Untuk mencegah hal tersebut, lanjutnya, harus ada penguatan lembaga. Mulai dari penyusunan anggaran harus transparan dan tender yang dilakukan pun kompetitif.

"Tender harus transparan, kompetitif kemudian harus memenuhi syarat secara substansi. Tender yang tidak kompetitif dan monopoli harus dihindari," katanya.

Meski sudah menggunakan sistem online, Boyamin menyebut masih banyak celah untuk suap atau gratifikasi. Oleh karena itu pengawasan ketat baik dari KPK maupun lembaga negara lain perlu dilakukan secara berkala.

"Transparan dan kompetitif itu harus betul-betul dilaksanakan dan sistem online juga harus diterapkan karena kadang online malah diakali," tandasnya.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung yang juga Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang, Zainudin Hasan mengatakan, anggaran pengadaan anggaran seragam dinas anggota DPRD Lamsel rawan terjadi korupsi. Untuk itu, aparat penegak hukum (AHP) dan masyarakat harus berperan aktif melakukan pengawasan.

Ia menjelaskan, terdapat dua titik rawan terjadinya korupsi di sekretariat DPRD Lamsel yakni pengadaan barang dan jasa serta pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ada dua titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Pertama pada saat pengadaan barang dan jasa. Kedua pada saat pengalokasian APBD," kata Zainudin Hasan, Selasa (19/3/2024).

Untuk itu, Zainudin menyarankan DPRD Lamsel harus bersikap transparan dalam penggunaan anggaran seragam dinas tersebut agar tidak ada celah terjadinya tindak pidana korupsi.

 "Sekretariat DPRD Lamsel harus transparan dalam penggunaan anggaran pengadaan pakaian dinas anggota dewan ini. Akuntabilitas penggunaan anggaran harus diterapkan agar tidak terjadi celah tindak pidana korupsi," katanya.

Zainudin berharap, aparat penegak hukum berperan aktif melakukan pengawasan untuk menghindari terjadinya tindak korupsi dalam pengadaan pakaian dinas anggota dewan.

"Masyarakat dan penegak hukum perlu mengawal proses pengadaannya. Sehingga tindak pidana korupsi dapat dihindari," tegasnya. Hingga berita dilansir Sekretaris DPRD Lamsel Thomas Amirico belum bisa dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, Sekretariat DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp763.325.750 untuk pengadaan pakaian dinas bagi 50 anggota dewan di tahun 2024. Anggaran itu digunakan untuk pengadaan pakaian adat, pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian sipil harian (PSH). 

Diakses dari website sirup.lkpp.go.id pada Senin (18/3/2024), Sekretariat DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran Rp226.600.000 untuk pengadaan pakaian sipil lengkap atau PSL sebanyak 50 stel. Dengan demikian satu stel pakaian sipil lengkap untuk satu anggota dewan ditaksir harganya mencapai Rp4.532.000.  

Kemudian, Sekretariat DPRD Lamsel menyiapkan anggaran sebesar Rp107.250.000 untuk pengadaan pakaian adat daerah bagi 50 anggota dewan. Diperkirakan satu stel pakaian adat untuk anggota dewan harganya mencapai Rp2.145.000.

Lalu, Sekretariat DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp169.950.000 untuk pengadaan pakaian sipil resmi bagi 50 anggota dewan. Satu stel pakaian sipil resmi dewan tersebut harganya ditaksir mencapai Rp3.399.000.

Sekretariat DPRD Lamsel juga menyiapkan anggaran sebesar Rp117.900.750 untuk pengadaan pakaian dinas harian bagi 50 anggota dewan. Diperkirakan harga satu stel pakaian itu mencapai Rp2.358.000.

Terakhir, Sekretariat DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp141.625.000 untuk pengadaan pakaian sipil harian bagi 50 anggota dewan. Ditaksir harga satu stel pakaian sipil harian tersebut mencapai Rp2.832.500. Sehingga setiap anggota DPRD Lamsel akan menerima empat stel pakaian dinas dan satu stel pakaian adat total seharga Rp15.266.500.

Sekadar diketahui, 50 anggota DPRD Lamsel periode 2019-2024 resmi dilantik pada 19 Agustus 2019 lalu. Dengan demikian, masa jabatan mereka akan habis pada 19 Agustus 2024 mendatang atau tersisa sekitar 5 bulan lagi. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 21 Maret 2024 dengan judul “MAKI: Pengusaha Ingin Menang Tender Harus Lobi Pejabat