• Rabu, 27 November 2024

Oknum Pol PP Curi Speaker Aktif di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Maret 2024 - 12.57 WIB
765

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang oknum anggota Satpol-PP berinsial RR (31), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, ditangkap petugas kepolisian Polsek Pringsewu Kota atas kasus pencurian speaker aktif merek JBL di toko Erafone Pringsewu.

Aksi pencurian itu dilakukan pada pagi hari dan sempat membuat warga sekitar heboh. Aksi RR terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko dan kemudian tersebar luas di media sosial.

“RR yang bekerja sebagai tenaga honorer Satpol-PP di Kabupaten Pesawaran ini, ditangkap saat melintas di jalan raya Pesawaran, dekat pasar Wiyono di Kecamatan Gedong Tataan Rabu (20/3/24) sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya. Kamis, (21/3/2024)

Kapolsek menjelaskan, bahwa kasus yang melibatkan RR ini terjadi pada Jumat, 05 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. Kronologis kejadian dimulai ketika Bughy Aprizal (25), seorang karyawan di toko Erafone mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba.

Namun, saat karyawan tersebut meninggalkan sebentar masuk kedalam toko, speaker aktif tersebut telah hilang dan saat ditanya kepada karyawan lain tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

“Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat bahwa speaker aktif itu dicuri oleh seorang pria yang tidak dikenal, kemudian dibawa ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor matic. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, bahwa kasus pencurian ini terungkap berkat kerja keras tim unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang telah melakukan upaya penyelidikan yang mendalam selama dua pekan.

"Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap," paparnya.

Ia juga menyampaikan, speaker aktif milik korban yang hilang dicuri berhasil ditemukan. Barang tersebut disimpan di rumah pelaku di Bandar Lampung. Selain melakukan pencurian speaker di Pringsewu, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di wilayah Bandar Lampung dan juga mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Kabupaten Pesawaran.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian denga ancaman pidana kurungan empat tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor :