• Kamis, 09 Januari 2025

Mengaku Sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim, Ibu Rumah Tangga Tipu Anak Kades 250 Juta

Kamis, 21 Maret 2024 - 08.59 WIB
189

Dua perempuan asal Prabumulih, Sumatera Selatan, diamankan di Polres Lampung Timur. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dua perempuan asal Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan ditangkap polisi karena telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan sebagai Kasat Reskrim polres Lampung Timur, sehingga korban yang ditipu mengalami kerugian 250 juta.

Kedua perempuan tersebut bernama, Putri Romadhona (21) dan Arie (41) keduanya pekerjaan ibu rumah tangga. Mereka ditangkap anggota Polres Lampung Timur di wilayah Prabumulih, di kediaman masing masing , Selasa (19/3/2024)

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes mengatakan, pertama polisi menangkap Putri di rumahnya Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Wonosari sementara Arie ditangkap di Jalan Kuring Indah Kelurahan Prabu Jaya.

"Tertangkapnya Arie hasil pengembangan dari tersangka Putri, keduanya langsung kami bawa ke Polres Lampung Timur dan tiba di Polres dini hari tadi," kata Iptu Johannes, Kamis (21/3/2024).

Kasat Reskrim pun menjelaskan persoalan modus yang dilakukan para pelaku. Pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 13.30, Faisal Huda (24) anak seorang mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga yaitu Kamirah yang sedang menghadapi kasus hukum terkait korupsi dana desa dan saat ini sedang ditahan. Berbincang dengan tersangka melalui chat WhatsApp.

"Tapi seolah-olah tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur yakni saya. Dalam percakapan intinya tersangka akan membantu korban dari persoalan hukum yang melilitnya," jelas Iptu Johannes.

Lanjutnya, dalam percakapan antara korban dan pelaku terdapat sebuah kesepakatan dengan nilai uang yang diminta pelaku sebesar 250 juta. Sehingga pelapor Faisal Huda memberikan uang dengan cara mentransfer sebanyak 4 (Empat) kali ke Bank BRI atas nama Putri Ramhadhona. Rekening itu dibuat oleh Arie.

"Kenapa pelapor menyanggupi karena ibu kandung pelapor (Kamirah) juga dalam posisi terjerat kasus korupsi dana desa, dengan harapan kasus ibu nya terbantu sehingga menyanggupi memberikan uang dengan jumlah tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu.

Diketahuinya bahwa semua itu adalah modus yang dilakukan oleh tersangka. Berawal dari kuasa hukum korban bernama Bayu Teguh Pranoto mengklarifikasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur yakni Iptu Johanes.

"Itu awal terungkapnya motif dari tertangkap nya kedua ibu rumah tangga tersebut. Pak Bayu itu merupakan kuasa hukum bu Kamirah yang terjerat dalam kasus korupsi DD, makanya dia mengklarifikasi kepada kami atas kiriman uang 250 juta itu," jelas Johanes.

Saat ini kedua perempuan yang diduga kuat melakukan penipuan terhadap mantan kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga itu sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Timur. (*)