Marak Kekerasan Seksual Anak di Lampung, LPHPA: Kualitas Perlindungan Anak Masih Rendah
Marak Kekerasan Seksual Anak di Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) menyebut jika kualitas perlindungan anak di Lampung masih sangat rendah, terbukti dengan masih maraknya kekerasan seksual yang dialami oleh anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Direktur LPHPA Lampung, Toni Fisher, menanggapi kasus persetubuhan yang dilakukan seorang kakek kepada cucu kandungnya di Pekon (Desa) Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau.
"Terbukti memang masih rendah kualitas perlindungan anak di Lampung, ayah kandung, paman kandung, kakek kandung, teman dekat marak menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Lampung," kata Toni, Kamis (21/3/2024).
Ia menambahkan, kualitas perlindungan anak bisa diukur dari lima kluster melalui implementasi konvensi hak anak.
Kluster satu hak sipil, kebebasan dan partisipasi anak, kluster dua hak pengasuhan alternatif dan infrastruktur ramah anak.
Kemudian kluster tiga hak kesehatan dan kesejahteraan keluarga, kluster empat hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan budaya, ke empat kluster tersebut adalah berbagai komitmen program, anggaran dan regulasi pemerintah daerah.
"Lalu pada kluster kelima hak perlindungan khusus anak, yang merupakan kluster yang berisi komitmen pemerintah daerah dalam pelayanan, penegakan hukum, pendampingan bagi anak korban kekerasan," sambungnya.
Lima kluster itu juga kata dia berlaku bagi pemerintah pusat dan daerah, ia menuturkan merebaknya berbagai kasus kekerasan seksual anak di Lampung, bila menilik dari lima kluster tersebut, jelas masih belum berkualitas.
"Bisa dicek melalui komitmen anggaran, program dan regulasi di tiap daerah, provinsi maupun pusat, ada gak peningkatan? bahkan masih ada daerah yang belum punya Peratuan Daerah (Perda) perlindungan anak, kesepakatan bersama layanan antar organisasi perangkat Daerah dan hukum," tegasnya.
Seorang kakek berinisial U (65) warga Pekon (Desa) Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau tega rudapaksa cucunya SA (17) sebanyak tiga kali, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan kronologis kejadian tersebut dilakukan pelaku sejak Agustus 2022, saat itu korban tak berani melapor atas apa yang dialami karena takut ancaman sang kakek.
Peristiwa itu kata dia dilakukan secara berulang sebanyak tiga kali oleh pelaku, hingga pada akhirnya karena tidak kuat atas apa yang dialami, pada Senin (18/3/2024) korban berani melaporkan peristiwa itu ke ibu kandungnya.
"Jadi korban cerita ke ibu nya kalau dia disetubuhi kakeknya, dari keterangan korban ia mengaku disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku," kata dia kepada wartawan saat di konfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Ibu korban yang tidak terima atas peristiwa tersebut kemudian langsung melapor ke Polres Lampung Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / III / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG tanggal 18 Maret 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti kejadian yang menimpa korban.
"Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB akhirnya tim yang dipimpin oleh Ipda M Jaelani dan Ipda Andi Prasetia mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, dan langsung bergerak menangkap pelaku," kata dia.
"Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Pekon Giham Sukamaju. Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
148 Dosen UIN Lampung dan PTKIS Ikuti Sosialisasi Aplikasi SISTER untuk Karir Akademik
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Dinas BMBK Lampung Temukan Proyek Jalan Tidak Sesuai Standar di Dua Kabupaten
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025









