Kompolnas Minta Polda Lampung Segera Tangkap 4 Tahanan Sabu yang Kabur

Kantor Kompolnas Jakarta. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Lampung
segera menangkap 4 tahanan kasus sabu yang kabur, serta melakukan proses hukum
kepada pihak-pihak yang diduga melindungi para tersangka dan melakukan
obstruction of justice.
Komisioner
Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan Kompolnas sudah mengirimkan surat
klarifikasi ke Polda Lampung terkait 4 tersangka narkoba yang melarikan diri
dan sudah ada jawaban klarifikasi pada tanggal 18 Januari 2024 lalu.
“Memang
masih membutuhkan waktu untuk melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan yang
kabur. Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat membantu Polda Lampung
dalam melacak, menemukan, dan menangkap para pelaku,” kata Poengky, Kamis
(21/3/2024).
Poengky
mengingatkan bahwa empat tahanan kasus narkoba yang kabur adalah orang-orang
berbahaya. Kompolnas mendukung Polda Lampung untuk dapat segera melakukan
penangkapan terhadap 4 tahanan tersebut dan melakukan proses hukum kepada
pihak-pihak yang diduga melindungi para tersangka dan melakukan obstruction of
justice.
“Usulan
Kompolnas agar DPO para tersangka yang kabur dapat dipublikasikan foto wajahnya
agar memudahkan masyarakat membantu Polda Lampung dalam melacak jejak 4 tahanan
tersebut. Dan ini sudah ditindaklanjuti oleh Polda Lampung,” ungkapnya.
Ia
berharap, semoga dalam waktu dekat 4 DPO tersebut bisa segera ditangkap.
Kompolnas menyerukan kepada mereka (para tahanan) agar segera menyerahkan diri.
Kompolnas
juga berharap para petugas yang bertanggung jawab terkait kaburnya 4 tahanan
harus diproses hukum dan etik dengan sanksi hukuman maksimal agar ada efek
jera.
Sekadar
diketahui, empat tahanan kasus sabu itu kabur dari sel tahanan Polda Lampung,
pada Rabu (6/12/2023). Hingga tiga bulan lebih berlalu, keempat tahanan belum
bisa ditangkap.
Keempat
tahanan narkoba itu adalah Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti (BB) 30
kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba
dengan BB 30 kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu.
Sebelumnya,
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, hingga
kini Polda masih terus memburu para tahanan narkoba yang kabur tersebut.
Umi
mengungkapkan, kendala yang dihadapi untuk menangkap 4 tahanan tersebut karena
suka berpindah-pindah tempat.
“Mereka
suka berpindah-pindah tempat mas. Kita tidak pernah berhenti untuk mencari dan
menangkap tahanan yang kabur tersebut,” kata Umi, Senin (4/3/2024).
“Saat ini
personil kepolisian masih melakukan penyelidikan di wilayah Aceh, dimana diduga
para tahanan melarikan diri ke daerah tersebut,” lanjutnya. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025