• Selasa, 26 November 2024

Kepala Kampung Pakuan Baru Way Kanan, Edyson Didakwa Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Kamis, 21 Maret 2024 - 15.04 WIB
450

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Edison didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp1 Miliar lebih.

Kepala Pekon Pakuan Baru, Edison menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Way Kanan atas dugaan kasus korupsi dana desa Tahun Anggaran 2020-2022 Rp 1 Miliar Rabu (20/03/2024) Kemarin.

Dalam persidangan tersebut terdapat terdakwa lainnya yang juga ikut disidangkan secara terpisah yakni Terdakwa Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Terdakwa Lasidi selaku Sekretaris Kampung.

Terdakwa Edyson hadir tanpa didampingi Penasihat Hukum dengan dalih tidak mampu untuk membayar, kemudian oleh Majelis Hakim yang menangani perkara, Hakim Lingga Setiawan menunjuk Penasihat Hukum dari pos bantuan hukum (Posbakum) PN Tanjungkarang Tarmizi.

Dalam dakwaannya JPU M Yhudi Guntara Eka Puntra menerangkan, terdakwa Terdakwa Edyson setidaknya pada tahun 2020 hingga 2022 telah melakukan permupakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi dana desa kampung Pakuan Baru senilai Rp 1.021.635.996,00.

"Atas perbuatan terdakwa Edyson, JPU mendakwanya menggunakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU M Yhudi dalam bacaan dakwaannya. Kamis, (21/3/2024).

JPU M Yhudi menerangkan, pada 2020 sampai 2022 Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa dimana penyalurannya tidak melalui rekening Kasda Kabupaten Way Kanan, melainkan melalui sistem Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) sehingga pengiriman berkas dalam bentuk PDF ke Dinas PMK selanjutnya KPPN yang menyalurkannya ke masing-masing rekening giro pemerintah kampung (Pakuan Baru).

Dimana rincian setiap tahunnya, Kampung Pakuan Baru Mendapat Bantuan Dana Desa Pada 2020 sebesar Rp 846.220.355,00 kemudian Pada 2021 sebesar Rp 867.738.190,00 lalu Pada 2022 sebesar Rp 1.158.156.120,00. 

"Setiap penarikan Terdakwa Edison memerintah Yanuar dan Lasidi untuk melakukan penarikan, biasanya terdakwa Edyson atau terkadang juga Lasidi mendapatkan Informasi BPKAD melalui Whatsapp yang memberitahukan bahwa dana sudah masuk ke rekening kampung," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut Lanjut JPU, Yanuar menelepon Bank Lampung untuk memastikan pencairan sudah masuk ke rekening Kampung Pakuan Baru. Setelah dipastikan dana tersebut cair, maka Lasidi dan Yanuar bersama-sama mengambil pencairan uang di Bank Lampung Cabang Baradatu menggunakan KTP Terdakwa serta stampel spesimen Kampung Pakuan Baru. Kemudian menyerahkan seluruh dana kepada Terdakwa.

"Kemudian karena pembelanjaan dilakukan tanpa mengikuti pos-pos yang telah digariskan didalam APBK maka sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 yang dibuat dan diajukan oleh Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan hampir seluruhnya adalah fiktif tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," ujarnya.

Dimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan APBKKampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu.

"Terdapat selisih antara Laporan Realisasi Anggaran atas pelaksanaan pengelolaan APBK Kampung Pakuan Baru Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dikurangi dengan data dan fakta yang diperoleh dan dilaksanakan dilapangan serta temuan PPN, PPH dan SILPA yang belum disetorkan sebesar Rp 1.021.635.996,00," pungkasnya. (*)

Editor :