Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Lamsel Rawan Korupsi, Sekwan Diminta Transparan
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Anggaran pengadaan pakaian dinas bagi 50 anggota dewan di tahun 2024
oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp763.325.750
rawan korupsi. Penggunaan anggaran harus transparan untuk mencegah adanya celah
terjadi korupsi.
Pengamat Hukum
Universitas Bandar Lampung yang juga Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan
Pencucian Uang, Zainudin Hasan mengatakan, anggaran pengadaan anggaran seragam
dinas anggota DPRD Lamsel rawan terjadi korupsi. Untuk itu, aparat penegak
hukum (AHP) dan masyarakat harus berperan aktif melakukan pengawasan.
Ia menjelaskan,
terdapat dua titik rawan terjadinya korupsi di sekretariat DPRD Lamsel yakni
pengadaan barang dan jasa serta pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
"Ada dua titik
rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Pertama pada saat pengadaan barang dan
jasa. Kedua pada saat pengalokasian APBD," kata Zainudin Hasan, Selasa
(19/3/2024).
Untuk itu, Zainudin
menyarankan DPRD Lamsel harus bersikap transparan dalam penggunaan anggaran
seragam dinas tersebut agar tidak ada celah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Sekretariat DPRD
Lamsel harus transparan dalam penggunaan anggaran pengadaan pakaian dinas
anggota dewan ini. Akuntabilitas penggunaan anggaran harus diterapkan agar
tidak terjadi celah tindak pidana korupsi," katanya.
Zainudin berharap,
aparat penegak hukum berperan aktif melakukan pengawasan untuk menghindari
terjadinya tindak korupsi dalam pengadaan pakaian dinas anggota dewan.
"Masyarakat dan
penegak hukum perlu mengawal proses pengadaannya. Sehingga tindak pidana
korupsi dapat dihindari," tegasnya.
Sementara itu, Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, sekitar
90 persen kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu terkait
dengan pengadaan barang dan jasa.
“Perkara korupsi pada persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa.
Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah
lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang
ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan
gratifikasi," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, baru-baru ini.
Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus
korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ (pengadaan barang jasa), yang
menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem
pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.
Alex menyampaikan
bahwa sejak dahulu berbagai upaya korupsi di sektor PBJ telah dilakukan, salah
satunya lelang berbasis elektronik melalui e-procurement. Namun, dalam perjalanannya
masih saja banyak modus penyimpangan.
“Dulu lelang PBJ lewat e-procurement, namun dengan
gampang diakali. Para vendor dengan gampang melakukan persekongkolan
di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen
lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.
Alex berpesan bahwa modus penyelewengan pada platform digital pengadaan
perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) di berbagai instansi. Hingga berita dilansir, Sekretaris DPRD
Lamsel, Thomas Amirico belum bisa dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, Sekretariat DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran
sebesar Rp763.325.750 untuk pengadaan pakaian dinas bagi 50 anggota dewan di
tahun 2024. Anggaran itu digunakan untuk pengadaan pakaian adat, pakaian sipil
lengkap (PSL), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian dinas harian (PDH) dan
pakaian sipil harian (PSH).
Diakses dari
website sirup.lkpp.go.id pada
Senin (18/3/2024), Sekretariat DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran
Rp226.600.000 untuk pengadaan pakaian sipil
lengkap atau PSL sebanyak 50 stel. Dengan demikian satu stel pakaian sipil
lengkap untuk satu anggota dewan ditaksir harganya mencapai Rp4.532.000.
Kemudian, Sekretariat
DPRD Lamsel menyiapkan anggaran sebesar Rp107.250.000 untuk pengadaan
pakaian adat daerah bagi 50 anggota dewan. Diperkirakan satu stel pakaian adat
untuk anggota dewan harganya mencapai Rp2.145.000.
Lalu, Sekretariat DPRD
Lamsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp169.950.000 untuk pengadaan
pakaian sipil resmi bagi 50 anggota dewan. Satu stel pakaian sipil resmi dewan
tersebut harganya ditaksir mencapai Rp3.399.000.
Sekretariat DPRD
Lamsel juga menyiapkan anggaran sebesar Rp117.900.750 untuk pengadaan pakaian
dinas harian bagi 50 anggota dewan. Diperkirakan harga satu stel pakaian itu
mencapai Rp2.358.000.
Terakhir, Sekretariat
DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp141.625.000 untuk
pengadaan pakaian sipil harian bagi 50 anggota dewan. Ditaksir harga satu
stel pakaian sipil harian tersebut mencapai Rp2.832.500. Sehingga setiap
anggota DPRD Lamsel akan menerima empat stel pakaian dinas dan satu stel
pakaian adat total seharga Rp15.266.500.
Sekadar diketahui, 50
anggota DPRD Lamsel periode 2019-2024 resmi dilantik pada 19 Agustus 2019 lalu.
Dengan demikian, masa jabatan mereka akan habis pada 19 Agustus 2024 mendatang
atau tersisa sekitar 5 bulan lagi. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 20 Maret 2024 dengan judul “Pengadaan
Pakaian Dinas DPRD Lamsel Rawan Korupsi”
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan kepada Wartawan Kupas Tuntas
Senin, 25 November 2024 -
Tegur Pemotor, Warga Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan di Tanjung Bintang Lamsel
Senin, 25 November 2024