• Selasa, 26 November 2024

Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Lamsel Rawan Korupsi, Sekwan Diminta Transparan

Rabu, 20 Maret 2024 - 08.12 WIB
174

Kantor DPRD Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggaran pengadaan pakaian dinas bagi 50 anggota dewan di tahun 2024 oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp763.325.750 rawan korupsi. Penggunaan anggaran harus transparan untuk mencegah adanya celah terjadi korupsi.

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung yang juga Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang, Zainudin Hasan mengatakan, anggaran pengadaan anggaran seragam dinas anggota DPRD Lamsel rawan terjadi korupsi. Untuk itu, aparat penegak hukum (AHP) dan masyarakat harus berperan aktif melakukan pengawasan.

Ia menjelaskan, terdapat dua titik rawan terjadinya korupsi di sekretariat DPRD Lamsel yakni pengadaan barang dan jasa serta pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ada dua titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Pertama pada saat pengadaan barang dan jasa. Kedua pada saat pengalokasian APBD," kata Zainudin Hasan, Selasa (19/3/2024).

Untuk itu, Zainudin menyarankan DPRD Lamsel harus bersikap transparan dalam penggunaan anggaran seragam dinas tersebut agar tidak ada celah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Sekretariat DPRD Lamsel harus transparan dalam penggunaan anggaran pengadaan pakaian dinas anggota dewan ini. Akuntabilitas penggunaan anggaran harus diterapkan agar tidak terjadi celah tindak pidana korupsi," katanya.

Zainudin berharap, aparat penegak hukum berperan aktif melakukan pengawasan untuk menghindari terjadinya tindak korupsi dalam pengadaan pakaian dinas anggota dewan.

"Masyarakat dan penegak hukum perlu mengawal proses pengadaannya. Sehingga tindak pidana korupsi dapat dihindari," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“Perkara korupsi pada persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baru-baru ini.

Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ (pengadaan barang jasa), yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.

Alex menyampaikan bahwa sejak dahulu berbagai upaya korupsi di sektor PBJ telah dilakukan, salah satunya lelang berbasis elektronik melalui e-procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus penyimpangan.

“Dulu lelang PBJ lewat e-procurement, namun dengan gampang diakali. Para vendor dengan gampang melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.

Alex berpesan bahwa modus penyelewengan pada platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi. Hingga berita dilansir, Sekretaris DPRD Lamsel, Thomas Amirico belum bisa dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, Sekretariat DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp763.325.750 untuk pengadaan pakaian dinas bagi 50 anggota dewan di tahun 2024. Anggaran itu digunakan untuk pengadaan pakaian adat, pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian sipil harian (PSH). 

Diakses dari website sirup.lkpp.go.id pada Senin (18/3/2024), Sekretariat DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran Rp226.600.000 untuk pengadaan pakaian sipil lengkap atau PSL sebanyak 50 stel. Dengan demikian satu stel pakaian sipil lengkap untuk satu anggota dewan ditaksir harganya mencapai Rp4.532.000.  

Kemudian, Sekretariat DPRD Lamsel menyiapkan anggaran sebesar Rp107.250.000 untuk pengadaan pakaian adat daerah bagi 50 anggota dewan. Diperkirakan satu stel pakaian adat untuk anggota dewan harganya mencapai Rp2.145.000.

Lalu, Sekretariat DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp169.950.000 untuk pengadaan pakaian sipil resmi bagi 50 anggota dewan. Satu stel pakaian sipil resmi dewan tersebut harganya ditaksir mencapai Rp3.399.000.

Sekretariat DPRD Lamsel juga menyiapkan anggaran sebesar Rp117.900.750 untuk pengadaan pakaian dinas harian bagi 50 anggota dewan. Diperkirakan harga satu stel pakaian itu mencapai Rp2.358.000.

Terakhir, Sekretariat DPRD Lamsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp141.625.000 untuk pengadaan pakaian sipil harian bagi 50 anggota dewan. Ditaksir harga satu stel pakaian sipil harian tersebut mencapai Rp2.832.500. Sehingga setiap anggota DPRD Lamsel akan menerima empat stel pakaian dinas dan satu stel pakaian adat total seharga Rp15.266.500.

Sekadar diketahui, 50 anggota DPRD Lamsel periode 2019-2024 resmi dilantik pada 19 Agustus 2019 lalu. Dengan demikian, masa jabatan mereka akan habis pada 19 Agustus 2024 mendatang atau tersisa sekitar 5 bulan lagi. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 20 Maret 2024 dengan judul “Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Lamsel Rawan Korupsi”