Cegah Persekongkolan Pengaturan Harga, KPPU Pantau Distribusi LPG 3 Kg di Lampung

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan pemantauan harga dan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram (kg) di Provinsi Lampung.
Hal ini dilakukan lantaran ditemukannya harga LPG 3 kg berada di atas harga eceran tertinggi (HET) saat tinjauan lapangan yang dilakukan ke berbagai pangkalan gas di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/3/2024).
“Untuk di Lampung juga dilakukan pemantauan. Tetapi saat ini belum selesai,” kata Staf Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil II KPPU, Ganefo Valwigo Agus saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).
Dikatakan Ganefo, Ketua KPPU pusat menginstruksikan agar seluruh Kanwil KPPU di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan di wilayah kerjanya guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar.
Sebelumnya, saat dinjauan lapangan di berbagai pangkalan Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean temukan harga LPG kemasan 3 kilogram mayoritas berada di atas HET, yaitu dijual di kisaran Rp17.000-Rp18.000 per tabung.
Sedangkan HET sebesar Rp15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017).
Memperhatikan temuan tersebut, Fanshurullah mengatakan KPPU mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut guna mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha.
Ia mengungkapkan, di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri, terdapat 442 agen LPG 3kg. Selama ini penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur.
“Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017. HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu,” ujarnya.
Melalui tinjauan di Palembang, kata Fanshurullah, KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau mayoritas distributor LPG 3 kilogram menjual di harga Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung di pangkalan.
“Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp25.000 per tabung,” pungkasnya (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Pemerasan Oknum LSM, RSUDAM Tegas Sebut Pemberian Rp 20 Juta Bukan Bentuk Gratifikasi
Selasa, 23 September 2025 -
Hari Tani Nasional, Sudin: Petani Madu Lebah Juga Pejuang Ketahanan Pangan
Selasa, 23 September 2025 -
12 Koperasi Merah Putih di Bandar Lampung Sudah Berjalan
Selasa, 23 September 2025 -
Dua Oknum Pimpinan LSM di Lampung Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Direktur RSUDAM
Selasa, 23 September 2025