• Jumat, 29 November 2024

Buruh Harian Lepas Jadi Otak Penggelapan Motor di Lamsel dan Bandar Lampung

Rabu, 20 Maret 2024 - 12.22 WIB
191

Tim gabungan bersama tersangka penggelapan dan barang bukti di Mapolsek Natar. Rabu (20/3/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang buruh harian lepas di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, menjadi otak penggelapan sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan, tersangka tindak pidana penggelapan Apriyudi Lesmana (36) alias Saad ditangkap hari Rabu (20/3/2024) ini, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Natar dan Tim Opsnal Direktorat Intelkam Polda Lampung di daerah Teluk Betung, Kota Bandar Lampung," kata Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024) siang.

Hendra menceritakan, waktu itu, hari Jumat (15/3/2024), sekitar pukul 10.48 WIB, Apriyudi Lesmana mendatangi rumah korban Muhammad Alwan Khadafi di Jalan Raden Gunawan, Desa Hajimena, Kecamatan Natar.

"Modusnya, pelaku kerumah korban dan berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BE 4783 0J milik korban dengan alasan untuk dipergunakan pergi ke pasar," ujarnya.

Apes, setelah peminjaman itu, sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan dan keberadaan pelaku tak diketahui kemana rimbanya.

"Akibat penggelapan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Natar," sebutnya.

Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku, dan akhirnya hari Rabu (20/3/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengendus keberadaan terduga pelaku.

"Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Natar dan Tim Opsnal Direktorat Intelkam Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap Apriyudi Lesmana alias Saad di daerah Teluk Betung," tuturnya.

Saat diperiksa, Apriyudi Lesmana mengaku, bekerja sebagai buruh harian lepas di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

"Pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor merek Honda Beat warna merah Nopol BE 4783 0J milik korban," ujarnya.

Dari situlah, pelaku menceritakan, sepeda motor hasil penggelapan tersebut telah dijual kepada seseorang di wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah.

"Pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatan penggelapan serupa sebanyak 5 kali. 3 TKP di Bandar Lampung dan 2 TKP di Natar," tegas Kapolsek.

Masih di hari yang sama, petugas gabungan meluncur ke Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan membekuk Rian Bastari (34) warga setempat.

"Berdasarkan keterangan Rian Bastari, ia membeli sepeda motor merek Honda Beat warna merah Nopol BE 4783 OJ dari tersangka," tuturnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BE 4783 OJ, 1 handphone merek Oppo dan 1 handphone merek Xiaomi, digelandang ke Mapolsek Natar.

"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 372 KUH Pidana," pungkasnya. (*)

Editor :