• Jumat, 29 November 2024

256 Desa di Lamsel Belum Terima Realisasi Dana Desa, Perangkat Desa 3 Bulan Belum Gajian

Rabu, 20 Maret 2024 - 11.40 WIB
164

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ramai soal pembayaran Dana Desa (DD) dan alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lampung Selatan belum terealisasi dari bulan Januari hingga Maret 2024.

Dari informasi yang dihimpun, ada sejumlah 256 desa di kabupaten setempat belum menerima realisasi DD dan ADD dari periode bulan Januari hingga Maret 2024.

Belum lagi, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Upah Pungut (UP) petugas ke masyarakat juga turut belum dibayarkan dalam periode yang sama.

Salah seorang perangkat desa di Kecamatan Penengahan menyatakan, dirinya sudah 3 bulan belum menerima penghasilan tetap (Siltap).

"Belum gajian, dari bulan Januari sampai sekarang (Maret)," ujar si sumber, saat diwawancara, Rabu (20/3/2024).

Ia menambahkan, baik DD maupun ADD juga belum terealisasi selama kurun waktu Januari hingga Maret 2024. Ia mengaku tak paham apa penyebabnya.

"Ya kalau bisa secepatnya dicairkan, baik itu untuk pembayaran gaji, DD dan ADD," tuturnya.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Erdiyansyah mengatakan, aparatur dari 256 desa belum menerima insentif dikarenakan masih berproses.

"Seluruh aparatur desa belum menerima insentif karena sedang dalam proses pengajuan proposal APBDes," ujar Erdi.

Disoal mengenai ADD yang alokasinya dalam APBD paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima setiap tahun anggaran, Erdi menjawab, "Kami belum tahu berapa anggaran DBH, karena bukan wewenang kami," ujarnya.

Erdi menyebut, perubahan regulasi yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212/pmk.07/2022 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023, berperan terhadap terhambatnya penyaluran DD dan ADD.

"Masih dalam proses pengajuan. Sedikit terhambat karena ada perubahan regulasi adanya PMK nomor 212/pmk.07/2022 tahun 2022. Kalau penyaluran DBH karena belum disalurkan oleh provinsi temasuk upah pungut," urainya.

Disinggung mengenai dampak bagi aparatur desa akibat belum disalurkannya insentif dan DBH, Erdi mengatakan tetap berpengaruh.

"Ya membuat kurang termotivasi, namun pemerintahan dan pelayanan tetap berjalan sperti biasa," cetusnya.

Ditelisik lebih lanjut ihwal kapan akan dilakukan pembayaran insentif dan penyaluran DBH, Erdi menyatakan sesegera mungkin.

"Insentif segera dibayarkan jika proses pengusulan proposal selesai, akhir Maret dan awal April diupayakan sebelum Idhul Fitri. Untuk DBH, kita tergantung DBH provinsi kapan disalurkan ke Kabupaten Lampung Selatan," pungkas Kadis PMD. (*)