Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Curanmor 4 TKP di Lampung Tengah
Pelaku curanmor FIR (29) warga Kampung Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih, bersama barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung
lumpuhkan seorang residivis yang kembali berulah melakukan aksi pencurian motor
(Curanmor) di 4 lokasi berbeda.
FIR (29) warga Kampung
Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di
kediamannya, pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lampung
Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi
Kurnia mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis pencurian ayam pada tahun
2015.
Ditangkapnya pelaku
FIR lanjutnya, bermula dari hilangnya 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX milik
korban Hengky (40) warga lingkungan Lamondo Kelurahan Seputih Jaya, Gunung
Sugih, Lampung Tengah, pada Sabtu (25/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat menambahkan,
pelaku FIR ketika ditangkap di kediamannya, ia sedang pesta sabu, sehingga
anggota harus extra hati-hati, karena residivis tersebut berlari sambil
menerjang petugas.
"Bahkan pelaku
meronta-ronta memprovokasi warga, karena menolak untuk ditangkap," kata
Kasat, saat memberikan keterangan, Selasa (19/3/2024).
“Akhirnya, pelaku
diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan secara aktif
dan membahayakan petugas yang berusaha menangkapnya,” tegasnya.
Kepada petugas
pemeriksa, FIR mengaku menjalankan aksi Curanmor di rumah korban Hengky yang
saat itu sedang kosong karena ditinggal pergi.
"Pelaku ditemani
oleh 2 orang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"
ungkapnya.
Selain berhasil
mengamankan pelaku FIR, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng juga berhasil
mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Jenis KLX dan berhasil menyita dua set
alat hisap sabu (Bong) serta sisa pakai kristal warna putih diduga sabu sabu
(Residu).
Kini, pelaku berikut
barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih
lanjut.
"Pelaku dijerat
dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Kemitraan Tebu SGC Menguntungkan Petani Karena Harga Dijaga Pemerintah
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025









