Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Curanmor 4 TKP di Lampung Tengah
Pelaku curanmor FIR (29) warga Kampung Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih, bersama barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung
lumpuhkan seorang residivis yang kembali berulah melakukan aksi pencurian motor
(Curanmor) di 4 lokasi berbeda.
FIR (29) warga Kampung
Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di
kediamannya, pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lampung
Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi
Kurnia mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis pencurian ayam pada tahun
2015.
Ditangkapnya pelaku
FIR lanjutnya, bermula dari hilangnya 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX milik
korban Hengky (40) warga lingkungan Lamondo Kelurahan Seputih Jaya, Gunung
Sugih, Lampung Tengah, pada Sabtu (25/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat menambahkan,
pelaku FIR ketika ditangkap di kediamannya, ia sedang pesta sabu, sehingga
anggota harus extra hati-hati, karena residivis tersebut berlari sambil
menerjang petugas.
"Bahkan pelaku
meronta-ronta memprovokasi warga, karena menolak untuk ditangkap," kata
Kasat, saat memberikan keterangan, Selasa (19/3/2024).
“Akhirnya, pelaku
diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan secara aktif
dan membahayakan petugas yang berusaha menangkapnya,” tegasnya.
Kepada petugas
pemeriksa, FIR mengaku menjalankan aksi Curanmor di rumah korban Hengky yang
saat itu sedang kosong karena ditinggal pergi.
"Pelaku ditemani
oleh 2 orang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"
ungkapnya.
Selain berhasil
mengamankan pelaku FIR, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng juga berhasil
mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Jenis KLX dan berhasil menyita dua set
alat hisap sabu (Bong) serta sisa pakai kristal warna putih diduga sabu sabu
(Residu).
Kini, pelaku berikut
barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih
lanjut.
"Pelaku dijerat
dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026 -
Plt Bunda PAUD Lampung Tengah Resmi Buka Gebyar Hari Kartini Bangun Rejo, Tanamkan Nilai Berani dan Berbudaya Sejak Dini
Sabtu, 25 April 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Patungan Perbaiki Jalan di Lamteng, Budi Hadi Minta Pemda Sikapi Serius Aspirasi Warga
Kamis, 23 April 2026








