Kenaikan HET Beras Diperpanjang Sampai April 2024

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. Foto: tvOneNews.com
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan kenaikan harga
eceran tertinggi (HET) beras akan diperpanjang hingga April. Sebelumnya,
kenaikan HET beras sementara yang disebut sebagai relaksasi HET beras hanya
dilakukan dari kurun waktu 10-23 Maret 2024.
Kepala
Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan HET beras diperpanjang hingga sebulan
ini sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan langsung disetujui.
"Badan Pangan Nasional tadi juga menyampaikan
kepada Pak Presiden agar relaksasi harga beras premium yang sebelumnya Rp
13.900 ke Rp 14.900 kita minta izin dan disetujui untuk diperpanjang satu
bulan, ini supaya stok yang ada di market, terutama di pasar modern dan
outlet-outlet itu terjaga," papar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) dikutip dari Detik.com.
Dia menegaskan kenaikan HET beras akan
diperpanjang sampai 24 April 2024 dari semula hanya dilakukan hingga 23 Maret
2024 saja.
"Kan sampai 24 Maret ini, 24 kita perpanjang
lagi, dari 24 sampai 24 berikutnya lah, karena kan supaya beras itu tetap ada
di pasar, sambil sesuaikan GKP untuk turun," beber Arief.
Kenaikan HET beras premium yang diberlakukan
sementara ini, menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan dengan kenaikan harga
Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Rincian kenaikan harga HET beras di seluruh
Indonesia:
1. Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 14.900,
sebelumnya Rp 13.900 per kg
2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat,
Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp
15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
3. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp
15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
4. Wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 15.400,
sebelumnya Rp 14.400 per kg
5. Wilayah Sulawesi menjadi Rp 14.900, sebelumnya
Rp 13.900 per kg
6. Wilayah Kalimantan menjadi Rp 15.400,
sebelumnya Rp 14.400 per kg
7. Wilayah Maluku menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp
14.800 per kg
8. Wilayah Papua menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp
14.800 per kg. (*)
Berita Lainnya
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Kamis, 17 April 2025
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
-
Selasa, 15 April 2025
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
-
Minggu, 13 April 2025
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
-
Jumat, 11 April 2025
OJK Blokir 10.016 Rekening Bank Terkait Judol