• Selasa, 26 November 2024

Kasus Kebakaran Gudang Penimbunan Solar Ilegal Diduga Milik Oknum Brimob, Pengamat: Polda Harus Usut Secara Transparan dan Tuntas

Selasa, 19 Maret 2024 - 09.04 WIB
162

Tampak gudang penimbunan solar ilegal diduga milik oknum Brimob di Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung hangus terbakar, Selasa (27/2/2024) malam. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga tiga minggu berlalu, penyelidikan kasus kebakaran gudang penimbunan solar ilegal diduga milik oknum Brimob di Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, hingga kini belum ada perkembangan.

Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiono mendorong Polda Lampung untuk bersikap transparan dan mengusut secara tuntas kasus kebakaran gudang penimbunan solar ilegal tersebut.

“Saya mendorong Polda Lampung untuk bersikap transparan dan mengusut secara tuntas kasus ini. Karena masyarakat menunggu proses penegakan hukum atas kasus ini,” kata Budiono, Selasa (19/3/2024).

Budiono mengungkapkan, jika penyelidikan kasus kebakaran penimbunan solar ilegal itu sampai tidak dituntaskan bisa  mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun.

“Akhirnya akan muncul dugaan dari masyarakat pengusutan kasus ini ada apa-apanya karena tidak transparan dan tuntas,” ujarnya.

“Kalaupun diduga melibatkan oknum anggota Brimob, Polda harus membuat terang benderang kasus ini. Jangan ditutup-tutupi dan jangan sampai ada tebang pilih dalam penangan kasus ini,” lanjutnya. 

Budiono menerangkan, kalau dalam kasus tersebut diduga melibatkan aparat penegak hukum maka harus ada komitmen dari Polda Lampung untuk membersihkan internalnya dari orang-orang yang melanggar hukum

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendalami kasus terbakarnya gudang penimbunan solar ilegal di Jalan P. Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi,  Bandar Lampung, yang diduga milik oknum anggota Brimob berinisial A.

“Saya telah memonitor kasus tersebut dan kini sedang didalami oleh Ditreskrimsus Polda Lampung,” kata Kapolda, Kamis (29/2/2024).

Sementara itu, Dansat Brimob Polda Lampung akan mengumpulkan semua perwira di kesatuannya guna membahas dugaan keterlibatan oknum inisial A dalam penimbunan BBM solar di Sukabumi tersebut.

Dansat Brimob Polda Lampung, Kombes Pol Yustanto Mujiharso mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan dengan mengumpulkan semua perwira di kesatuannya guna membahas hal tersebut.

"Nanti saya akan kumpulkan perwira terlebih dahulu. Yang jelas informasi yang disampaikan akan kita perdalam dulu, saya baru sampai di Bandar Lampung," kata Yustanto, Kamis (29/2/2024)

Anggota Brimob Polda Lampung berinisial A saat dihubungi membantah gudang itu miliknya. Ia mengaku ikut menjadi korban dalam kejadian tersebut karena mobil yang terbakar adalah miliknya.

"Tiga unit mobil yang terbakar memang milik kita, tapi dikontrak. Paling nanti minta bantu asuransi,” kata A, Rabu (28/2/2024).

Ia menjelaskan, dalam kontrak tersebut, mobilnya dipinjam untuk distribusi oli dan tak tahu kalau digunakan untuk penimbunan BBM.

"Kalau digunakan untuk apa tidak tahu kalau sekarang. Awal kontrak untuk oli, intinya mobil saya disewa," jelasnya.

Diketahui, gudang penimbunan solar tersebut terbakar hebat pada Selasa (27/2/2024) malam. Warga setempat, Heri mengatakan, gudang penyimpanan solar terbakar sekitar pukul 23.00 WIB dan sempat terdengar beberapa kali ledakan.

Ia mengungkapkan, lokasi itu diduga dijadikan gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar. "Infonya gudang penimbunan solar, tidak tahu punya siapa. Tapi di bagian belakangnya ada rongsokan juga," ucapnya. (*)