Kasus Kebakaran Gudang Penimbunan Solar Ilegal Diduga Milik Oknum Brimob, Pengamat: Polda Harus Usut Secara Transparan dan Tuntas
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Hingga tiga minggu berlalu, penyelidikan kasus kebakaran gudang
penimbunan solar ilegal diduga milik oknum Brimob di Campang Raya, Kecamatan
Sukabumi, Bandar Lampung, hingga kini belum ada perkembangan.
Pengamat Hukum
Universitas Lampung, Budiono mendorong Polda Lampung untuk bersikap transparan
dan mengusut secara tuntas kasus kebakaran gudang penimbunan solar ilegal
tersebut.
“Saya mendorong Polda
Lampung untuk bersikap transparan dan mengusut secara tuntas kasus ini. Karena
masyarakat menunggu proses penegakan hukum atas kasus ini,” kata Budiono,
Selasa (19/3/2024).
Budiono mengungkapkan,
jika penyelidikan kasus kebakaran penimbunan solar ilegal itu sampai tidak
dituntaskan bisa mengakibatkan
kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun.
“Akhirnya akan muncul
dugaan dari masyarakat pengusutan kasus ini ada apa-apanya karena tidak
transparan dan tuntas,” ujarnya.
“Kalaupun diduga
melibatkan oknum anggota Brimob, Polda harus membuat terang benderang kasus
ini. Jangan ditutup-tutupi dan jangan sampai ada tebang pilih dalam penangan
kasus ini,” lanjutnya.
Budiono menerangkan,
kalau dalam kasus tersebut diduga melibatkan aparat penegak hukum maka harus
ada komitmen dari Polda Lampung untuk membersihkan internalnya dari orang-orang
yang melanggar hukum
Sebelumnya
diberitakan, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika telah memerintahkan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendalami kasus terbakarnya
gudang penimbunan solar ilegal di Jalan P. Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan
Sukabumi, Bandar Lampung, yang diduga
milik oknum anggota Brimob berinisial A.
“Saya telah memonitor
kasus tersebut dan kini sedang didalami oleh Ditreskrimsus Polda Lampung,” kata
Kapolda, Kamis (29/2/2024).
Sementara itu, Dansat
Brimob Polda Lampung akan mengumpulkan semua perwira di kesatuannya guna
membahas dugaan keterlibatan oknum inisial A dalam penimbunan BBM solar di
Sukabumi tersebut.
Dansat Brimob Polda
Lampung, Kombes Pol Yustanto Mujiharso mengatakan, pihaknya akan melakukan
tindakan dengan mengumpulkan semua perwira di kesatuannya guna membahas hal
tersebut.
"Nanti saya akan
kumpulkan perwira terlebih dahulu. Yang jelas informasi yang disampaikan akan
kita perdalam dulu, saya baru sampai di Bandar Lampung," kata Yustanto,
Kamis (29/2/2024)
Anggota Brimob Polda
Lampung berinisial A saat dihubungi membantah gudang itu miliknya. Ia mengaku
ikut menjadi korban dalam kejadian tersebut karena mobil yang terbakar adalah
miliknya.
"Tiga unit mobil
yang terbakar memang milik kita, tapi dikontrak. Paling nanti minta bantu
asuransi,” kata A, Rabu (28/2/2024).
Ia menjelaskan, dalam
kontrak tersebut, mobilnya dipinjam untuk distribusi oli dan tak tahu kalau
digunakan untuk penimbunan BBM.
"Kalau digunakan
untuk apa tidak tahu kalau sekarang. Awal kontrak untuk oli, intinya mobil saya
disewa," jelasnya.
Diketahui, gudang
penimbunan solar tersebut terbakar hebat pada Selasa (27/2/2024) malam. Warga
setempat, Heri mengatakan, gudang penyimpanan solar terbakar sekitar pukul
23.00 WIB dan sempat terdengar beberapa kali ledakan.
Ia mengungkapkan,
lokasi itu diduga dijadikan gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar.
"Infonya gudang penimbunan solar, tidak tahu punya siapa. Tapi di bagian
belakangnya ada rongsokan juga," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024