Disnaker Lampung Tegaskan THR Pekerja Tak Boleh Dicicil
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menegaskan, bahwasanya pemberian tunjangan hari raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan ke pekerjanya tidak boleh di cicil.
"Untuk pembayaran THR itu paling lambat H-7 sudah dibayar. Dan untuk tahun ini tidak boleh di cicil. Tahun kemarin masih boleh, tapi sekarang tidak boleh," kata Plh Kadisnaker Provinsi Lampung, Sifa Aini saat dimintai keterangan, Selasa (19/3/2024).
Pada kesempatan tersebut, Sifa menjelaskan, jika pihak nya sudah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/2/HK.04.00/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
"SE dari Kementerian Tenaga Kerja baru kita terima tanggal 15 kemarin. Dan saat ini untuk SE Gubernur Lampung sedang dalam proses pembuatan untuk kemudian diterbitkan," jelasnya.
Menurutnya, setelah SE Gubernur Lampung terbit maka pihak nya akan membentuk Posko Komando Satuan Tugas (posko satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR.
"Untuk posko nanti akan di buat di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Nanti nya akan kami siapkan petugas yang berjaga. Kalau ada pekerja yang mau laporan atau konsultasi di persilahkan," ujarnya.
Selain posko milik Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung pekerja yang ingin melapor juga bisa melalui Whatsapp di nomor 081369035421 atau ke website https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Tahun kemarin ada 23 laporan yang kami terima, tapi ini termasuk yang lapor ke Kementerian Tenaga Kerja. Kalau yang ke Dinas Tenaga Kerja paling hanya sekitar 16 laporan," jelasnya.
Ia juga memaparkan, jika semua laporan tersebut sudah berhasil diselesaikan dan semua perusahaan bersedia membayarkan THR.
"Kebanyak laporan yang masuk itu seperti pekerja belum menerima THR, tapi setelah kita konfirmasi ke perusahaan nya ternyata sudah dibayarkan," paparnya.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 62 PP Nomor 36 Tahun 2021, dijelaskan sanksi untuk perusahaan yang telat memberikan THR, ialah pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan keagamaan yang harus disalurkan sejak jatuh tempo.
"Penetapan denda juga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberi THR," sebutnya.
Kemudian apabila perusahaan melanggar ketentuan pada Pasal 9, juga bakal mendapatkan sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Ada teguran tertulis dengan pembatasan kegiatan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa serta penundaan pemberian usaha di salah satu maupun beberapa titik lokasi (cabang)," jelasnya.
Kemudian penghentian sementara sebagian maupun seluruh peralatan produksi hingga pembekuan kegiatan usaha, yakni menghentikan seluruh proses produksi perusahaan. (*)
Berita Lainnya
-
Jadi Biang Kerok Keracunan Siswa SD, BPOM RI Tarik Produk Jajanan Latiao Asal China
Jumat, 01 November 2024 -
DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Kasus Pencabulan Murid Oleh Gurunya, Desak Sekolah Pasang CCTV
Jumat, 01 November 2024 -
Jajanan Bomb Stripe Dinyatakan Aman, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Siswa SD Keracunan
Jumat, 01 November 2024 -
Selidiki Kasus Kehilangan Motor di Perpusda Lampung, Polisi Sebut CCTV di Area Perpus Rusak
Jumat, 01 November 2024