Cabuli Gadis di Bawah Umur, Remaja di Lamtim Ditangkap Polisi

Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Seorang remaja usia 16 tahun inisial AJ warga Kecamatan Way
Jepara, ditangkap polisi karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang
perempuan usia 13 tahun inisial MAP warga Kecamatan Labuhanratu.
Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara Iptu Siregar mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan modus membujuk korban jalan-jalan Minggu (17/3/2024) malam. Namun sampai tengah malam korban tidak kunjung pulang sehingga orang tua korban panik.
Kata Siregar, korban
kembali pulang ke rumah Senin (18/3/2023) pagi sekira pukul 06.00. Melihat ada kelainan pada gelagat anaknya sehingga orang tua korban berinisiatif
untuk melapor ke Polsek Way Jepara.
"Senin sekitar
pukul 09.00 orang tua korban lapor ke kantor polisi, dan kami tindak lanjuti
Senin malam kami bersama anggota mendatangi kediaman terduga pelaku," terang
Kapolsek Way Jepara. Selasa (19/3/2024).
Setelah dibawa ke
Polsek dan dilakukan interogasi pelaku mengakui sudah melakukan tindakan cabul
di rumahnya, polisi lantas mengamankan pelaku ke Polres Lampung Timur.
"Karena pelaku
juga masih anak-anak sehingga ada etika sendiri dalam pemeriksaan makanya
pelaku kami bawa ke PPA Polres Lampung Timur," tegas Siregar. (*)
Berita Lainnya
-
29 Hektare Lahan TNWK Lamtim Terbakar, Kepala Balai: Perlu Tambahan Sarpras Pemadaman
Selasa, 02 September 2025 -
Bupati Lampung Timur Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Persoalan Lahan
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Gelar PKM di Desa Surya Mataram, Direktur UT: Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Jumat, 29 Agustus 2025 -
PHE OSES Bawa Asa ke Pulau Kelapa dan Pulau Harapan
Rabu, 27 Agustus 2025