13.871 Pengendara di Lampung Melanggar Selama 14 Hari Operasi Keselamatan Krakatau
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 13.871 pengendara di Lampung melakukan pelanggaran selama
Operasi (Ops) Keselamatan Krakatau 2024 yang berlangsung selama 14 hari dimulai
dari 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Dimana, sasaran
operasi ini yakni R2 dan R4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai atau brong,
pengendara motor tidak mengenakan helm SNI, pengendara mobil tidak mengenakan
safety belt.
Lalu, kendaraan
pribadi yang menggunakan sirine/rotator/strobo bukan peruntukan, TNKB kendaraan
tidak sesuai dengan aturan, kendaraan yang over dimension dan over loading
(odol), kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu atau tidak memakai plat.
Selain itu, Ops
Keselamatan Krakatau ini dilaksanakan guna menyambut bulan suci ramadhan yang
diperkirakan akan melonjak nya mobilitas masyarakat yang akan ke pusat-pusat
perbelanjaan dan mengantisipasi adanya pelanggaran pengendara yang
mengakibatkan kecelakaan.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan selama Ops Keselamatan
Krakatau 2024, masih banyak yang melakukan pelanggaran yakni 13.785 teguran dan
86 pelanggar Etle statis.
"Masih banyak
masyarakat yang mengabaikan keselamatan berkendara dibuktikan dengan cukup
banyaknya jumlah teguran di lapangan," ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Adapun pelanggaran
yang ditemukan diantaranya pengendara motor tidak memakai helm, melawan arus,
menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan safety belt, kendaraan barang yang
melebihi kapasitas (OverLoading), dan pengendara yang berbonceng lebih dari 1
dan tidak menggunakan helm.
"Untuk lakalantas
terdapat 46 kejadian yang didominasi oleh pengendara motor dan mobil angkutan
barang," ucapnya.
Meski operasi
keselamatan telah berakhir, Umi menghimbau kepada masyarakat agar tetap
mematuhi peraturan lalulintas dan peduli dengan keselamatan masing-masing.
"Hasil
keseluruhan secara umum masih tergolong aman dan terkendali, untuk kemacetan
masih bisa diurai dengan hadirnya petugas dilapangan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024