Polres Tuba Selidiki Kasus Tunggakan Ratusan Juta TPP di Dinkes
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Tulang Bawang (Tuba) akan menyelidiki kasus dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan (Nakes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuba yang belum dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah.
Dana yang belum dibayarkan kepada sekitar 850an nakes yang bertugas di seluruh tempat pelayanan kesehatan di Tulang Bawang itu untuk bulan Desember tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP Hengky Darmawan, melalui Ipda Sobrun mengatakan akan melakukan proses hukum terhadap kasus dana TPP nakes yang bermasalah tersebut.
"Kita akan cari informasi di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Nanti di cek dulu kenapa belum dibayarkan sampai kini," kata Hengky, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya diberitakan, sesuai aturan dana itu semestinya sudah dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Dana itu diperuntukkan untuk tenaga kesehatan yang berstatus PNS maupun honorer.
"Sebetulnya kami mau mempertanyakan langsung ke Dinkes, karena memang biasanya dana itu ditransfer dari bendahara Dinkes ke rekening kami setiap bulannya. Tapi, kami takut berdampak pada posisi kami,” kata seorang nakes setempat, Minggu (17/3/2024).
Ia mengungkapkan, dana tersebut merupakan hak setiap nakes baik yang bertugas di puskesmas maupun posyandu.
"Kewajiban sudah kami penuhi yaitu bekerja melayani masyarakat. Wajarlah jika dana itu kami terima. Biasanya juga lancar, ini cuma bulan Desember 2023 saja yang sampai sekarang belum ada kabar,” tegasnya.
HD, mantan bendahara salah satu satker di Pemkab Tuba mengatakan, setiap pegawai memang diberikan dana TPP tersebut.
"Masing-masing pegawai baik PNS maupun honorer itu mendapatkan nilai dana TPP bervariatif disesuaikan dengan pangkat atau golongannya. Dananya dikeluarkan dari bendahara satker secara setiap bulan atau per tiga bulan (rapel)," terangnya.
HD membeberkan, beberapa tahun lalu untuk setiap tenaga honorer mendapatkan dana TPP sekitar Rp350 ribuan per orang untuk golongan terendah.
"Untuk PNS eselon IV b terima TPP sekitar Rp2,7 juta, IV a Rp3,7 juta, III b Rp.5 jutaan, III a sekitar Rp7 jutaan, dan pejabat eselon II sekitar Rp10 jutaan," paparnya.
"Besaran dana TTP tersebut untuk di bawah tahun 2023. Saya gak tahu kalau Peraturan Bupati tahun 2023 sudah ada perubahan atau belum. Kalau kepala puskesmas itu masuk eselon IVa, kemudian nakes-nakes di bawanya eselon Ivb,” lanjut HD.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang, Fatoni S maupun Sekretarisnya, Arisandi saat ditelepon tidak menjawab. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Tubaba Nekat Curi Uang Saudara 30 Juta untuk Foya-foya Bersama PSK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Polisi Bekuk Dua Pria Saat Asyik Nyabu di Kamar Mandi Pasar Unit 2 Tulang Bawang
Senin, 16 Desember 2024 -
Kasus Korupsi Dana BUMAKam, Polda Lampung Tahan Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama
Rabu, 11 Desember 2024 -
Dramatis, Petugas Antarkan Logistik Pilkada di Tuba Lampung Arungi Sungai Berisi Buaya
Selasa, 26 November 2024