Mendagri Minta Pemda Antisipasi Inflasi Sektor Transportasi Jelang Lebaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengantisipasi inflasi pada sektor transportasi jelang Idul Fitri 2024.
Hal ini dibarengi dengan dirinya mewanti-wanti pihak maskapai penerbangan agar tidak menaikkan harga tiket pesawat selama masa mudik lebaran 2024 ke level tertinggi (tarif batas atas/TBA).
“Menjelang Idul Fitri 2024, pemerintah daerah agar mengantisipasi inflasi pada sektor transportasi khususnya dalam menghadapi arus mudik dan arus balik,” ujar Tito, saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah secara virtual, Senin (18/3/2024).
Tito menyebutkan bahwa inflasi nasional Februari 2024 sebesar 2,75 persen (yoy) dan 0,37 persen (mtm). Angka tersebut sebagian besar disumbang oleh kelompok makanan, minuman, tembakau dan kelompok transportasi, dipengaruhi oleh adanya Pemilu serta libur panjang.
Selain melalui berbagai program-program bantuan sosial, dalam rangka menjaga dan memperkuat tingkat daya beli masyarakat, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah pada tanggal 13 Maret yang lalu telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sementara itu, mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar tujuh maskapai penerbangan untuk tidak menaikkan harga tiket tanpa alasan yang rasional
Selain itu juga diminta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Tujuh maskapai yang dimaksud yaitu yang menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), diantaranya PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan, hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
“Dalam perkara kartel tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah,” jelasnya, Minggu (17/3/2024).
Fanshurullah melanjutkan, ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.
“Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
"Merujuk dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025