• Selasa, 26 November 2024

Babak Baru Kasus Korupsi PMB Unila, Mantan Rektor Karomani Ajukan PK

Senin, 18 Maret 2024 - 13.55 WIB
219

Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko (jas hitam) saat meregistrasi pendaftaran PK ke PN Tanjungkarang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang merupakan Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

PK tersebut diajukan lantaran pihaknya menilai pasal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terhadap dirinya tidak sesuai dengan peristiwa.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Terpidana Karomani, Ahmad Handoko mangatakan bahwa peristiwa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap klientnya tersebut merupakan peristiwa gratifikasi.

"Jadi peristiwa didalam dakwaannya itu seharusnya gratifikasi, isi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan kedua, jadi bukan Pasal 12 tentang suap," kata Ahmad Handoko saat dimintai keterangan, Senin (18/03/24).

Selain itu kata Handoko juga adanya ketidaklayakan terhadap uang pengganti yang dibebankan terhadap klientnya.

"Putusan terkait uang penggantinya juga kami menganggap tidak layak untuk dibebankan terhadap Prof Karomani," katanya.

Dengan anggapan tersebut Lanjut Handoko, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap namun pihaknya tetap mengajukan hukum luar biasa yakni PK

"Kami telah meregistrasi pendaftaran PK ke PN Tanjungkarang dan sudah menyiapkan beberapa Novum (bukti baru) sebagai contoh putusan pengadilan terhadap perkara minyak goreng kerugian negaranya Triliunan tapi vonisnya dibawah lima tahun," jelasnya.

Diketahui sebelumnya Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis 25 Mei 2023 malam.

Karomani dinyatakan oleh majelis hakim Lingga Setiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Dalam putusan tersebut juga, Karomani turut dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.

Dalam putusan itu juga turut dibacakan  pertimbangan hakim terkait hal yang memberatkan perbuatannya dimana hakim menilai perbuatan Karomani telah mengkhianati sumpahnya sebagai Rektor dan juga mendegradasi penilaian kampus serta menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi.

"Terdakwa juga telah menciderai mahasiswa yang sudah bersungguh-sungguh untuk bisa berkuliah di Unila," kata Hakim Lingga Setiawan. (*)