Babak Baru Kasus Korupsi PMB Unila, Mantan Rektor Karomani Ajukan PK
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang merupakan
Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
PK tersebut diajukan
lantaran pihaknya menilai pasal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungkarang terhadap dirinya tidak sesuai dengan peristiwa.
Hal tersebut
disampaikan oleh Penasihat Hukum Terpidana Karomani, Ahmad Handoko mangatakan
bahwa peristiwa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap klientnya
tersebut merupakan peristiwa gratifikasi.
"Jadi peristiwa
didalam dakwaannya itu seharusnya gratifikasi, isi Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan kedua, jadi bukan
Pasal 12 tentang suap," kata Ahmad Handoko saat dimintai keterangan, Senin
(18/03/24).
Selain itu kata
Handoko juga adanya ketidaklayakan terhadap uang pengganti yang dibebankan
terhadap klientnya.
"Putusan terkait
uang penggantinya juga kami menganggap tidak layak untuk dibebankan terhadap
Prof Karomani," katanya.
Dengan anggapan
tersebut Lanjut Handoko, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap namun
pihaknya tetap mengajukan hukum luar biasa yakni PK
"Kami telah
meregistrasi pendaftaran PK ke PN Tanjungkarang dan sudah menyiapkan beberapa
Novum (bukti baru) sebagai contoh putusan pengadilan terhadap perkara minyak
goreng kerugian negaranya Triliunan tapi vonisnya dibawah lima tahun,"
jelasnya.
Diketahui sebelumnya
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun
penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di
Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis 25 Mei 2023 malam.
Karomani dinyatakan
oleh majelis hakim Lingga Setiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Dalam putusan tersebut
juga, Karomani turut dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama
empat bulan.
Hakim juga menjatuhkan
pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp8,075 miliar.
Dalam putusan itu juga
turut dibacakan pertimbangan hakim
terkait hal yang memberatkan perbuatannya dimana hakim menilai perbuatan
Karomani telah mengkhianati sumpahnya sebagai Rektor dan juga mendegradasi
penilaian kampus serta menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi.
"Terdakwa juga
telah menciderai mahasiswa yang sudah bersungguh-sungguh untuk bisa berkuliah
di Unila," kata Hakim Lingga Setiawan. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024