Angkutan Barang Dibatasi Selama Lebaran 2024

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Lalulintas Polda Lampung akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat lebaran.
Dimana, pemberlakuan pembatasan operasional itu dalam rangka lebaran Idul Fitri 2024 dan pembatasan akan digelar dari 5 April hingga 16 April bersamaan dengan Operasi Ketupat Krakatau 2024.
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengatakan, kendaraan yang dibatasi diantaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang dan mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.
"Pemberlakuan ini berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor surat diantaranya SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024/1445 hijriah," kata Medyanta, Senin (18/3/2024).
Namun, ada beberapa jenis kendaraan truk yang tidak masuk dalam kategori pembatasan jelang Idul Fitri mendatang.
"Seperti kendaraan yang mengangkut barang diperbolehkan melintas memiliki beberapa kreteria di antaranya harus menempelkan surat yang berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing direktorat lalulintas ke jajaran satlantas di wilayah," ucapnya.
"Dalam surat edaran itu tercantum seperti pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional," sambungnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan pemudik jelang lebaran.
"Ada pengaturan tertentu melalui waktu dan lain sebagainya untuk kendaraan tertentu melintas, hal ini demi kenyaman pemudik," kata Umi.
Di kesempatan itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan tradisi mudik agar mempersiapkan diri dengan kondisi prima.
"Dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan di kendarain. Patuhi peraturan lalu lintas serta hubungi petugas jika membutuhkan pertolongan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025