Polemik Dugaan Penelantaran Jenazah di RS Urip Sumoharjo, Begini Kronologisnya Menurut Dinkes Lampung

Tangkapan layar dari video yang viral memperlihatkan keluarga menggotong jenazah yang diduga ditelantarkan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Lampung Edwin Rusli, ikut angkat bicara terkait viralnya video dugaan
penelantaran jenazah warga Tulang Bawang di Rumah Sakit Urip Sumoharjo.
Edwin menyebutkan jika persoalan tersebut merupakan
kesalahpahaman. Dimana Rumah Sakit Urip Sumoharjo tidak menyediakan formalin
seperti yang diminta oleh keluarga pasien.
"Jadi memang tidak semua Rumah Sakit memiliki formalin,
sesuai kemampuan saja," katanya saat dimintai keterangan, Minggu
(17/3/2024).
Selain itu ia juga menjelaskan jika penggunaan formalin untuk
disuntikkan kepada jenazah diluar tanggungan biaya Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan.
Begini kronologi meninggal nya pasien tersebut berdasarkan
informasi yang diterima dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Pada Rabu 13 Maret 2024 pukul 00.04 WIB pasien masuk melalui
IGD dengan keluhan sesak nafas disertai batuk berdarah, Riwayat pengobatan OAT
(Obat anti tuberkulosis) selama 2 bulan.
Pada pukul 01.28 WIB, pasien tiba di ruangan Keratun Bawah
(isolasi TB) didampingi oleh perawat. Kemudian pukul 01.55 WIB pasien dilakukan
visitasi oleh dokter jaga, dengan kondisi pasien perburukan.
Pada pukul 03.18 WIB rumah sakit mengaktifkan pengaktifan
Code Blue dan dilakukan RJP 5 siklus oleh Tim Code Blue.
Selanjutnya pada pukul 03.20 WIB pasien dinyatakan meninggal
dihadapan Tim Code Blue dan Keluarga pasien.
Kemudian pukul 03.30 WIB perawat mengkonfirmasi penggunaan
ambulan RSUS kepada keluarga, dan keluarga akan rundingan terdahulu.
Selanjutnya pukul 03.45 WIB keluarga menanyakan ke perawat
apakah bisa memandikan dan penyuntikan formalin.
Namun perawat menjelaskan tidak bisa dilakukan penyuntikan
formalin. Pada pukul 04.00 keluarga menanyakan ke perawat kenapa di RS Urip
tidak bisa melakukan tindakan formalin.
Karena tidak ada, pada pukul 05:00 WIB, perawat memfasilitasi
untuk menghubungi Budi Luhur. Pihak keluarga meminta untuk Budi Luhur datang ke
RS Urip Sumoharjo saat itu saja.
Kemudian perawat membantu menghubungi Budi Luhur untuk
melakukan pelayanan formalin, tetapi Budi Luhur tidak bisa dilakukan di RSUS,
karena yang jaga di Budi Luhur hanya 1 orang.
Selanjutnya pukul 05.30 WIB, perawat mengaktifkan kode
abu-abu dan petugas satpam datang. Namun, keluarga marah mendatangi dan masuk
counter perawat, memaksa untuk ke kamar jenazah
Pukul 06.13 WIB, keluarga memaksa perawat untuk mengeluarkan
bed jenazah.
Sekitar pukul 06.14 –06.23 WIB satpam dan perawat sudah
mencegah dan menahan untuk dibawa oleh pihak keluarga. Kemudian pukul 06.24 WIB
salah satu pihak keluarga ada yang menendang sarana RS berupa plang hati-hati
licin.
Selanjutnya pukul 06.25- 06.29 WIB keluarga tetap mendorong
sendiri jenazah dengan menggunakan bed untuk dibawa ke kamar jenazah .
Kemudian satpam mendampingi keluarga pasien menuju kamar
jenazah. Pihak yang untuk melakukan suntik formalin sudah tiba di RS tanpa ada
konfirmasi ulang ke Pihak RS.
Kemudian pada pukul 06.29 - 08.00 WIB keluarga tetap
mendorong sendiri jenazah dengan menggunakan bed untuk dibawa ke kamar jenazah.
Jenazah tiba di area kamar jenazah didampingi satpam.
Selanjutnya petugas datang dan membukakan ruang jenazah dan
menyiapkan kebutuhan untuk memandikan jenazah.
Jenazah dilakukan penyuntikan formalin dan menyiapkan jenazah
sesuai keyakinannya, oleh pihak luar dan keluarga.
Kemudian pukul 08.01 meluarga dan jenazah menggunakan ambulan
luar dan meninggalkan Rumah Sakit Urip Sumoharjo.
Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Yozi
Rizal, mengatakan jika kejadian tersebut harus dijadikan sebagai pembelajaran
oleh RS Urip Sumoharjo.
"Mungkin ini sebagai pembelajaran bagi manajemen Rumah
Sakit Urip Sumoharjo, mungkin mereka tidak paham tata cara didalam menangani jenazah
non muslim," katanya.
Sehingga ia kedepan meminta kepada seluruh manajemen rumah
sakit yang ada di Lampung untuk melakukan pembelajaran dari peristiwa tersebut.
"Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali. Tapi ya
harus di cari tahu terlebih dahulu masalah sebenernya seperti apa," kata
dia. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Bertambah Hingga Rp400 Miliar
Selasa, 19 Agustus 2025