• Jumat, 29 November 2024

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kantor PNM Mekar Lamsel, Satu Pelaku Buron

Sabtu, 16 Maret 2024 - 18.05 WIB
204

Pelaku atas nama Ahmad Bastari saat diamankan di Mapolsek Katibung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi menangkap pencuri asal Kabupaten Lampung Timur yang menggasak sepeda motor di Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terletak di Dusun II Sukadamai, Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, Unit Reskrim Polsek Katibung telah mengamankan seorang pelaku pada hari Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pelaku atas nama Ahmad Bastari, umur 20 tahun, pengangguran asal Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur," ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2024).

Ia melanjutkan, pada hari Kamis (14/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor Honda Beat Street warna putih bernopol BE 2253 NS milik Iyan Maydana (35) yang terparkir di halaman depan Kantor Cabang PNM Mekar raib digondol pencuri.

Sang korban Iyan Maydana merupakan warga Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Pasca menjadi korban pencurian, ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung dan mengalami kerugian material sekitar Rp9 juta.

Unit Reskrim Polsek Katibung, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur.

"Kemudian petugas langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku," timpal Aos.

Aos melanjutkan, setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Kantor Cabang PNM Mekar Lamsel.

"Tersangka melakukan pencurian bersama rekannya inisial W yang kini sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Katibung bersama barang bukti diantaranya 1 motor Honda Beat Street warna putih Nopol BE 2253 NS milik korban, 1 motor Honda Beat Street warna silver bernopol BE 2447 NDR milik pelaku, dan  1 set kunci leter T.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun," urai Kapolsek.

Agar kejadian pencurian tak kembali terulang, Aos mengimbau kepada masyarakat untuk menggelar sistem keamanan lingkungan atau ronda malam.

"Saya sudah keliling ke Kepala Desa menyampaikan imbauan, tolong dilakukan ronda malam dan meningkatkan kewaspadaan dengan mencabut kunci dari sepeda motor saat terparkir. Jangan terlena, menganggap enteng kunci sepeda motor dibiarkan menempel," pungkasnya.

Unruk diketahui, pencurian motor tersebut sempat viral dalam postingan akun Facebook bernama @BangMidunMidun yang menulis pesan pemberitahuan pada hari Kamis (14/3/2023) jika baru saja terjadi pencurian sepeda motor.

"Diinfokan kepada semua masyarakat khususnya Desa Karang Pucung lebih berhati-hati, karena barusan di kantor MEKAR telah kehilangan 1 unit motor Honda Beat Street warna silver BE 3525 NS, baru 5 menit yang lalu," tulis akun tersebut. (*)