• Selasa, 26 November 2024

Tak Kapok 2 Kali Masuk Bui, Bapak 2 Anak Asal Pringsewu Jadi Bandar Sabu

Jumat, 15 Maret 2024 - 13.22 WIB
162

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pringsewu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tidak jera dua kali masuk penjara, bapak dua anak asal Pekon Pasir Ukir, Pagelaran, Pringsewu kembali diringkus polisi.

Pelaku yakni AC alias Luwi (48) yang ditangkap polisi karena kembali berulah menjadi bandar sabu. AC alias Luwi tak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu di kediamannya pada Kamis (14/3/2024) siang.

Kini, bapak dua anak itu harus berurusan lagi dengan polisi untuk yang ketiga kalinya dan mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Iya pelaku AC alias Luwi kami tangkap di rumahnya pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).

Saat diamankan, petugas mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku berupa 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram.

"Plastil klip bekas pakai, puluhan plastik klip belum terpakai, alat hisap sabu dan ponsel," ucapnya.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil menjual barang haram tersebut. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)

Editor :