Siswi SMP di Lampura Dirudapaksa 10 Pelaku, DPRD: Semua Pelaku Harus Dihukum Berat
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo saat diwawancarai. Jumat (15/3/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta, semua pelaku pemerkosaan yang terjadi pada Siswi SMP berinisial NA di Lampung Utara (Lampura) dihukum seberat-beratnya.
Peristiwa pemerkosaan yang dialami NA terjadi di perkebunan Desa Tanjung Baru. Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura.
Dimana NA disekap dan diperkosa 10 remaja dalam gubuk mirip kandang hewan. Dari jumlah pelaku 6 diantaranya telah ditangkap polisi.
"Atas peristiwa keji tersebut tentu kami dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat terhadap semua pelaku," Kata Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, Jumat (15/3/2024).
Deni menegaskan bahwasanya tindakan keji tersebut tidak dapat ditoleri demi keadilan bagi warga negara dan anak-anak Indonesia.
Sehingga, hukuman seberat-beratnya harus diterapkan. Termasuk hukuman kebiri kimia yaitu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Kebiri kimia sudah ada kepresnya. Yaitu PP nomor 70 tahun 2020," ungkapnya.
Dari 10 pelaku 4 diantaranya masih buronan polisi dan masih dibawah umur. Ia juga meminta meski pelaku ada yang dibawah umur tetap tidak boleh di ringankan hukumannya.
"Itu anak bermasalah hukum dalam undang-undang disebut, tetap harus di hukum berat," ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi pihak dari kepolisian yang sudah bertindak cepat dalam hal penangkapan para pelaku.
"Kami berharap pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri dan pada percayakan pada ke polisian menanganinya," terangnya.
Deni mengaku, DPRD Lampung khususnya di Komisi V akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar keadilan didapatkan dan ditegakkan bagi korban.
"Kita juga minta pada dinas pemberdayaan perempuan dan anak pemerintah provinsi Lampung, segera untuk melakukan pendampingan dan terapi psikologi untuk memperbaiki psikologi korban," pintanya. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








