• Selasa, 26 November 2024

Praperadilan Jadi Alasan Kejati Lampung Belum Panggil Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Rp 2,5 Miliar

Jumat, 15 Maret 2024 - 12.55 WIB
129

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 Rp 2,5 Miliar lantaran masih fokus dengan Praperadilan.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, belum dipanggilnya kedua tersangka yaitu Agus Nompitu Serta Frans Nursseta yang ditetapkan sejak beberapa waktu lalu, lantaran pihak penyidik belum melakukan rapat penetapan jadwal pemanggilan sebab masih fokus terhadap gugatan praperadilan.

"Dari kasi dik bilang mereka lagi fokus menghadapi prapid dulu, tim di fokuskan kesana dulu," kata Ricky saat dimintai keterangan Jumat (15/03/2024).

Prapid yang dimaksud dimana diketahui Tersangka Agus Nompitu menggugat Praperadilan Kejati Lampung karena menganggap dirinya tidak merasa terlibat, bahkan menyatakan tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir serta menilai tidak cukupnya alat bukti yang ditetapkan Kejati terhadap dirinya.

Selain itu Tersangka Agus Nompitu juga menyebutkan tiga nama yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus tersebut ketiganya adalah Ketua Umum dimana pada saat itu dijabat oleh Yusuf Barusman. Kemudian Subeno selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Umum yang pada saat itu dijabat oleh Ir Lilyana Ali.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ricky Ramadhan menerangkan, bahwa alat bukti sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, baik dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat serta petunjuk.

"Kalau soal ini kita persilahkan Tersangka maupun Penasihat Hukumnya berstetmen demikian, tapi kami pastikan rekan-rekan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentunya tidak sembarangan dan telah berdasarkan dua alat bukti serta gelar perkara terlebih dahulu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Agus Nompitu bersama Frans Nursera oleh Kejati Lampung ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Kedua nya diduga korupsi Jasa Catering dan Penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar. (*)

Editor :