Pemerintah Gelontorkan Rp99,5 Triliun untuk Gaji 13 dan THR PNS
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati menyatakan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan meningkat
dibandingkan 2023. Hal itu dikarenakan ada kenaikan gaji pokok tahun ini dan
pemerintah memutuskan untuk membayarkan tukin 100%.
Sri Mulyani mengatakan secara total anggaran yang digelontorkan untuk
keperluan itu mencapai Rp 99,5 triliun. Jumlah itu naik dibandingkan 2023 yang
mencapai Rp 77,6 triliun.
"Untuk kami sampaikan ini karena sudah ada
kenaikan gaji 8%, berarti THR-nya ya naik juga 8% karena sudah menggunakan
kenaikan. Untuk pensiun juga sudah naik 12%," kata Sri Mulyani dalam
konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024) dikutip dari Detik.com.
Khusus THR 2024, Sri Mulyani menggelontorkan Rp
48,7 triliun atau naik dibandingkan 2023 yang mencapai Rp 38,8 triliun. Jumlah
itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 29,7 triliun,
serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 19 triliun.
"Total yang dibayarkan tahun lalu untuk THR
Rp 38,8 triliun. Untuk 2024 ini ada kenaikan, total keseluruhan pembayaran
untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp 48,7 triliun yang akan dibayarkan
mulai 2 minggu ke depan," tutur Sri Mulyani.
Sementara itu, untuk Gaji ke-13 totalnya mencapai
Rp 50,8 triliun atau naik dibandingkan tahun lalu Rp 38,8 triliun. Jumlah itu
merupakan alokasi dari APBN Rp 29,7 triliun dan APBD Rp 21,1 triliun.
"Ini yang kita harapkan akan meningkatkan
daya beli. Saya berharap untuk para ASN menggunakan dan membelanjakan untuk
produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal supaya ini
benar-benar bermanfaat," imbuh Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pencairan THR PNS akan
dilakukan paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara itu,
untuk Gaji ke-13 ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Sabtu, 16 November 2024
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
-
Kamis, 14 November 2024
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
-
Selasa, 12 November 2024
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
-
Senin, 11 November 2024
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal