Nelayan Lamtim Tolak Pungutan PNBP 5 Persen, HNSI: Kalau Dipaksakan Akan Terjadi Konflik

Sejumlah buruh nelayan baru saja menepikan kapalnya dan menimbang hasil tangkapannya di pesisir Muara Gadingmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Jumat (15/3/2024) Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Nelayan Lampung Timur merasa
gaduh dengan pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 5 persen.
Jika tidak memenuhi maka nelayan dengan kapal kapasitas 30 GT tidak akan
mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Pengurus nelayan di pesisir Muara Gadingmas, Labuhan
Maringgai, Lampung Timur, Jafar saat ditemui Jumat (15/3/2024), mengaku dirinya
tetap akan berlayar meskipun tidak mendapat SPB dari Syahbandar atau dari dinas
Kelautan dan Perikanan.
Sebab untuk mendapatkan SPB persyaratannya cukup membebankan
nelayan kecil yakni harus membayar PNBP sebesar 5 persen dari hasil tangkap
ikan. Artinya jika nelayan mendapat tangkapan dengan nilai uang 10 juta,
nelayan harus membayar 5 persen.
"Kasian nelayan dapat 10 juta, paling satu orang hanya
kebagian 500 ribu karena harus dibagi-bagi modal logistik, bahan makan, BBM dan
setoran kepada pemilik kapal. Masih dipotong lagi 5 persen sama pemerintah, ini
kebijakan yang tidak berpihak kepada nelayan,” katanya.
Sementara itu, Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia
(HNSI) Lampung Timur, Andi Baso mengatakan dirinya mendapatkan pengaduan dari
ratusan nelayan sudah beberapa hari ini, pengaduan dimaksud yaitu soal PNBP.
Dari 300 kapal yang ada semuanya menolak dengan kebijakan
pemerintah yang akan diberlakukan tahun ini yakni PNBP sebesar 5 persen. Kata
Andi kalau memang dikenakan PNBP maksimal 2 persen.
"Karena nelayan juga mengkalkulasi, menghitung hitung
dan ternyata sangat memberatkan bagi mereka, sementara kontribusi pemerintah
kepada nelayan tidak maksimal," kata Andi Baso.
Andi Baso menggambarkan kondisi pendangkalan pantai yang
sudah puluhan tahun, kondisi jalan rusak dan sebagainnya seperti dibiarkan oleh
pemerintah, apalagi dalam kondisi bahan pokok serba mahal tiba-tiba pemerintah
mensosialisasikan akan meminta PNBP 5 persen.
"Kalau dipaksakan akan menjadi konflik besar apalagi
sampai ada nelayan ditangkap karena tidak membayar PNBP atau tidak boleh
berlayar karena tidak bayar PNBP," kata Andi lagi.
Lanjut Andi Baso, sebelum kebijakan itu diterapkan, agar
pemerintah mencari solusi yang bisa diterima oleh nelayan, setidaknya angka
persentase maksimal 2 persen. Jika tetap 5 persen banyak kapal dengan kapasitas
5 GT tidak akan memperpanjang surat kapal. (*)
Berita Lainnya
-
Rustam Efendi Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Lampung Timur
Kamis, 04 September 2025 -
Karnaval HUT Desa Bandar Sribhawono Lamtim Picu Kemacetan Panjang di Jalan Nasional
Rabu, 03 September 2025 -
29 Hektare Lahan TNWK Lamtim Terbakar, Kepala Balai: Perlu Tambahan Sarpras Pemadaman
Selasa, 02 September 2025 -
Bupati Lampung Timur Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Persoalan Lahan
Sabtu, 30 Agustus 2025