Nelayan Lamtim Tolak Pungutan PNBP 5 Persen, HNSI: Kalau Dipaksakan Akan Terjadi Konflik
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Nelayan Lampung Timur merasa
gaduh dengan pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 5 persen.
Jika tidak memenuhi maka nelayan dengan kapal kapasitas 30 GT tidak akan
mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Pengurus nelayan di pesisir Muara Gadingmas, Labuhan
Maringgai, Lampung Timur, Jafar saat ditemui Jumat (15/3/2024), mengaku dirinya
tetap akan berlayar meskipun tidak mendapat SPB dari Syahbandar atau dari dinas
Kelautan dan Perikanan.
Sebab untuk mendapatkan SPB persyaratannya cukup membebankan
nelayan kecil yakni harus membayar PNBP sebesar 5 persen dari hasil tangkap
ikan. Artinya jika nelayan mendapat tangkapan dengan nilai uang 10 juta,
nelayan harus membayar 5 persen.
"Kasian nelayan dapat 10 juta, paling satu orang hanya
kebagian 500 ribu karena harus dibagi-bagi modal logistik, bahan makan, BBM dan
setoran kepada pemilik kapal. Masih dipotong lagi 5 persen sama pemerintah, ini
kebijakan yang tidak berpihak kepada nelayan,” katanya.
Sementara itu, Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia
(HNSI) Lampung Timur, Andi Baso mengatakan dirinya mendapatkan pengaduan dari
ratusan nelayan sudah beberapa hari ini, pengaduan dimaksud yaitu soal PNBP.
Dari 300 kapal yang ada semuanya menolak dengan kebijakan
pemerintah yang akan diberlakukan tahun ini yakni PNBP sebesar 5 persen. Kata
Andi kalau memang dikenakan PNBP maksimal 2 persen.
"Karena nelayan juga mengkalkulasi, menghitung hitung
dan ternyata sangat memberatkan bagi mereka, sementara kontribusi pemerintah
kepada nelayan tidak maksimal," kata Andi Baso.
Andi Baso menggambarkan kondisi pendangkalan pantai yang
sudah puluhan tahun, kondisi jalan rusak dan sebagainnya seperti dibiarkan oleh
pemerintah, apalagi dalam kondisi bahan pokok serba mahal tiba-tiba pemerintah
mensosialisasikan akan meminta PNBP 5 persen.
"Kalau dipaksakan akan menjadi konflik besar apalagi
sampai ada nelayan ditangkap karena tidak membayar PNBP atau tidak boleh
berlayar karena tidak bayar PNBP," kata Andi lagi.
Lanjut Andi Baso, sebelum kebijakan itu diterapkan, agar
pemerintah mencari solusi yang bisa diterima oleh nelayan, setidaknya angka
persentase maksimal 2 persen. Jika tetap 5 persen banyak kapal dengan kapasitas
5 GT tidak akan memperpanjang surat kapal. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025 -
Kejati Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur dan Kantor Dinas PUPR
Kamis, 09 Januari 2025 -
Ditetapkan Bupati Terpilih, Ela Siti Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Bangun Lampung Timur
Kamis, 09 Januari 2025 -
Kapasitas Kandang Badak Overload, TNWK Siap Bangun Kandang Ketiga
Kamis, 09 Januari 2025