KKP Ambil Alih Penanganan Dugaan Reklamasi Ilegal di Pantai Minang Rua Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Penyelidikan dugaan
reklamasi ilegal di Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni,
Lampung Selatan (Lamsel), tengah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Reklamasi di wilayah Pantai Minang Rua itu, belum berizin
alias ilegal yang berlangsung sejak pertengahan bulan Januari 2024.
Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau
Pulau Kecil (PWP3K) KKP RI, Cici Anggara mengatakan, dugaan aktivitas reklamasi
tersebut ditangani oleh KKP RI.
"Yang menangani penanganan pelanggarannya Kementerian
Kelautan dan Perikanan c.q Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan) Jakarta," ujar Cici saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
"Kami hanya dimintai pengumpulan bahan dan keterangan di
lapangan. Sampai saat ini, belum ada info ke kami," imbuhnya.
Disoal mengenai beredar informasi aktivitas di Pantai Minang
Rua bukanlah reklamasi, Cici menegaskan masih menunggu hasil ekspos.
"Belum ada kesimpulan. Kita tunggu ekpose dari Polsus
KKP saja," cetusnya.
Ditelisik lebih lanjut mengenai kapan hasil penanganan
aktivitas reklamasi di Pantai Minang Rua, Cici menyatakan hal serupa.
"Belum tau saya pak. Infonya jadwal ekpose di
Kementerian Kelautan dan Perikanan antri. Banyak perkara yg menunggu
ekpose," ujar Cici.
Menurut Cici yang pernah turun langsung ke lapangan, aktivitas
di Pantai Minang Rua tersebut diduga sebagai kegiatan reklamasi pantai.
"Sementara dugaannya masih aktivitas reklamasi sesuai
hasil turun lapang kami sebagai pengawas di DKP," tuturnya.
"Hanya saja, kemarin sepertinya KKP mengundang ahli
untuk validasi apakah betul kegiatan reklamasi apa bukan," pungkasnya.
Kabid Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Ade Iksan mengatakan, sudah dibentuk tim
gabungan untuk menangani dugaan reklamasi tersebut.
"Tim terdiri dari Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Kelautan
dan Perikanan, Dinas Pariwisata di ketuai oleh Asisten Bupati Bidang
Kesra," kata Ade Iksan.
Ade Iksan menambahkan, pemilik Resort I Nyoman Wiarta alias
Sukre yang melakukan aktivitas reklamasi di Pantai Minang Rua belum mengajukan
pengurusan ijin.
"Pernah menyampaikan akan mengurus ijin OSS (Online
Single Submission), namun hingga kini belum mengajukan," tandasnya.
Kadis Perikanan dan Kelautan Lamsel, Dwi Jatmiko menjelaskan,
kegiatan di Pantai Minang Rua telah dihentikan sampai perijinannya terbit.
"Sudah diberhentikan sampai yang bersangkutan mengurus
izinnya. Harapan saya, pak Sukre segera mengurus perijinannya," singkat
Dwi Jatmiko.
Sementara, pemilik Kedas Resort I Nyoman Wiarta alias Sukre
yang bertanggung jawab atas aktivitas dugaan reklamasi Pantai Minang Rua
menyampaikan, hingga kini tidak ada kegiatan apapun di lokasi.
"Perasaan saya tidak ada kegiatan itu, selama ada
masalah yang kemaren (reklamasi)," balas Sukre. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024