• Jumat, 29 November 2024

KKP Ambil Alih Penanganan Dugaan Reklamasi Ilegal di Pantai Minang Rua Lamsel

Jumat, 15 Maret 2024 - 18.02 WIB
1k

Aktivitas pengurugan di Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, pertengahan bulan Januari 2024. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Penyelidikan dugaan reklamasi ilegal di Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), tengah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Reklamasi di wilayah Pantai Minang Rua itu, belum berizin alias ilegal yang berlangsung sejak pertengahan bulan Januari 2024.

Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PWP3K) KKP RI, Cici Anggara mengatakan, dugaan aktivitas reklamasi tersebut ditangani oleh KKP RI.

"Yang menangani penanganan pelanggarannya Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Jakarta," ujar Cici saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).

"Kami hanya dimintai pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan. Sampai saat ini, belum ada info ke kami," imbuhnya.

Disoal mengenai beredar informasi aktivitas di Pantai Minang Rua bukanlah reklamasi, Cici menegaskan masih menunggu hasil ekspos.

"Belum ada kesimpulan. Kita tunggu ekpose dari Polsus KKP saja," cetusnya.

Ditelisik lebih lanjut mengenai kapan hasil penanganan aktivitas reklamasi di Pantai Minang Rua, Cici menyatakan hal serupa.

"Belum tau saya pak. Infonya jadwal ekpose di Kementerian Kelautan dan Perikanan antri. Banyak perkara yg menunggu ekpose," ujar Cici.

Menurut Cici yang pernah turun langsung ke lapangan, aktivitas di Pantai Minang Rua tersebut diduga sebagai kegiatan reklamasi pantai.

"Sementara dugaannya masih aktivitas reklamasi sesuai hasil turun lapang kami sebagai pengawas di DKP," tuturnya.

"Hanya saja, kemarin sepertinya KKP mengundang ahli untuk validasi apakah betul kegiatan reklamasi apa bukan," pungkasnya.

Kabid Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Ade Iksan mengatakan, sudah dibentuk tim gabungan untuk menangani dugaan reklamasi tersebut.

"Tim terdiri dari Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata di ketuai oleh Asisten Bupati Bidang Kesra," kata Ade Iksan.

Ade Iksan menambahkan, pemilik Resort I Nyoman Wiarta alias Sukre yang melakukan aktivitas reklamasi di Pantai Minang Rua belum mengajukan pengurusan ijin.

"Pernah menyampaikan akan mengurus ijin OSS (Online Single Submission), namun hingga kini belum mengajukan," tandasnya.

Kadis Perikanan dan Kelautan Lamsel, Dwi Jatmiko menjelaskan, kegiatan di Pantai Minang Rua telah dihentikan sampai perijinannya terbit.

"Sudah diberhentikan sampai yang bersangkutan mengurus izinnya. Harapan saya, pak Sukre segera mengurus perijinannya," singkat Dwi Jatmiko.

Sementara, pemilik Kedas Resort I Nyoman Wiarta alias Sukre yang bertanggung jawab atas aktivitas dugaan reklamasi Pantai Minang Rua menyampaikan, hingga kini tidak ada kegiatan apapun di lokasi.

"Perasaan saya tidak ada kegiatan itu, selama ada masalah yang kemaren (reklamasi)," balas Sukre. (*)