• Senin, 05 Mei 2025

Wujudkan Perlindungan Hukum Debitur dan Kreditur atas Jaminan Fidusia

Kamis, 14 Maret 2024 - 14.38 WIB
102

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menggelar acara Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Pelayanan Hukum dan HAM: Mendalam dan Rampung) dengan tema Wujudkan Perlindungan Hukum Debitur dan Kreditur atas Jaminan Fidusia, Kamis (14/3/2024). 

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung tersebut dihadiri sekitar 258 peserta dengan 3 narasumber. Kegiatan itu mengangkat isu yang menjadi prioritas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Tahun 2024 dan merupakan Rencana Aksi Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2024. 

Ketua Panitia acara Agvirta Armilia Sativa yang juga menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung dalam lamporannya menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk penyebarluasan informasi kebijakan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan layanan fidusia yang pada akhirnya diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum kepada masyarakat akan pentingnya kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas kerjasama di bidang pengawasan dan pembinaan notaris di daerah, antara MPWN, MPDN dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 

"Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan RENCANA AKSI Tahun 2024 pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," kata Agvirta. 

Adapun pemateri dalam acara seminar ini yaitu Santun Maspari Siregar, Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan materi “Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia Yang Telah Selesai di Wilayah”.

Lalu, Indah Puspitasari dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung dengan materi “Pengawasan Lembaga Pembiayaan terhadap Jaminan Fidusia”.

Kemudian, Defri Liber Sonata dari Fakultas Hukum Universitas Lampung dengan materi “Aspek Yuridis bagi Kreditur dan Debitur dalam hal Jaminan FIdusia”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, kegiatan seminar Jaminan Fidusia dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan yakni pertama terdapat data ganda fidusia yang berpotensi merugikan pemberi jaminan fidusia (debitur) apabila terjadi gagal bayar ke kreditur serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Kedua perbedaan data antara database Ditjen AHU dan OJK, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK hal ini berpotensi menjadi kehilangan PNBP dan ketiga Rendahnya jumlah penghapusan fidusia oleh penerima fidusia yang perjanjian kreditnya telah selesai dan lunas. 

"Pada tahun 2023 terdapat 7.061.555 jaminan fidusia di Indonesia dimana 862.089 sertifikat sudah berakhir jangka waktu penjaminan dan belum dihapuskan. Untuk Provinsi Lampung sendiri terdapat 13.980 sertifikat yang sudah berakhir jangka waktu perjanjiannya dan belum dihapuskan," jelasnya. 

Permasalahan-permasalahan tersebut menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk dapat ditindaklanjuti baik oleh pusat maupun Kantor Wilayah. 

"Oleh karena itu terkait dengan perbedaan data dan data ganda  fidusia kami akan melakukan pengembangan sistem aplikasi fidusia yang dapat mem-filter atas obyek yang telah didaftarkan sertifikat jaminan fidusia, sehingga tidak terjadi fidusia ulang atau ganda serta melakukan koordinasi dengan OJK selaku Pengawas Lembaga Pembiayaan Perbankan dan Non Perbankan untuk pemutakhiran data Fidusia dan Roya," terangnya. 

Terkait permasalahan ketiga yaitu penghapusan jaminan fidusia yang sudah berakhir penjaminannya, ia menekankan pentingnya untuk dilakukan mengingat berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (PP Tata Cara Jaminan Fidusia) terdapat kewajiban bagi penerima fidusia, kuasa atau wakilnya untuk melakukan penghapusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya jaminan fidusia. 

"Apabila penghapusan tidak dilakukan, maka dapat mengakibatkan jaminan fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali sesuai dengan Pasal 17 PP Tata Cara Jaminan Fidusia, " ucapnya. 

"Permasalahan roya ini, terjadi karena ketidakpatuhan para penerima fidusia atau kreditur untuk segera melakukan penghapusan atas jaminan fidusia yang sudah berakhir. Kondisi demikian akan merugikan pihak debitur karena objek tersebut tidak lagi bisa didaftarkan atau dijadikan sebagai jaminan fidusia di kemudian hari," tambahnya. 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengharapkan agar para stakeholders terkait penerima jaminan fidusia dapat segera melakukan penghapusan atau pelaporan jaminan fidusia guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum baik kepada kreditur maupun debitur.

"Perlu kami informasikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Tentang Jaminan Benda Bergerak (RUUJB) yang saat ini dalam tahapan pembahasan panitia antar kementerian. RUUJB ini mencakup semua jaminan benda bergerak termasuk jaminan fidusia, jaminan gadai, jaminan atas resi gudang, dan jaminan atas pesawat udara. Sehingga dengan berlakunya UUJB ini nantinya akan menghapus beberapa ketentuan dalam KUHPerdata terkait dengan gadai dan undang-undang lainnya terkait dengan jaminan resi gudang," ujarnya. 

"Kami berharap RUUJB dapat dirampungkan proses penyusunannya ditahun 2024 untuk dapat segera diusulkan menjadi prioritas pembahasan dengan DPR sehingga Indonesia dapat memiliki undang-undang yang secara komprehensif mengatur mengenai jaminan benda bergerak," pungkas Sorta. (*)

Editor :