Perkara Korupsi Gratifikasi Bimtek Rp25 Juta, Kadis PMD Lampura Abdurrahman Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Abdurrahman yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) divonis pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan perkara korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan Teknis (Bimtek) pra tugas Kepala Desa terpilih Tahun 2022 sebesar Rp25 Juta.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Abdurrahman berlangusung pada Kamis (14/03/2024).
Dimana dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono mengatakan, Terdakwa Abdurrahman terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdurrahman dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan serta denda sebesar Rp 50 Juta Subsidair 2 Bulan penjara," kata Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam putusannya.
Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa lainnya yakni Terdakwa Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dimana ia juga terbukti bersalah ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman selama 1 Tahun 2 Bulan pidana penjara.
Terdakwa Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan juga dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 Bulan Penjara
Kemudian Terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa juga dinyatakan terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.
Terhadap ketiganya juga, oleh Majelis Hakim turut menjatuhkan denda yang sama yakni sebesar Rp 50 Juta Subsidair 2 Bulan kurungan penjara.
Diketahui sebelumnya Terdakwa Abdurrahman bersama 3 terdakwa lainnya yakni Ismirhan, Ngadiman, serta Nanang Furqon diduga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan Teknis (Bimtek) pra tugas Kepala Desa terpilih Tahun 2022.
Oleh JPU keempat Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana terhadap Terdakwa Abdurahman, Ngadimin dan Ismirham didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," ujarnya.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan terhadap Terdakwa Nanang Furqon, didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," imbuhnya
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Unila Samakan Persepsi Penilaian RPL
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Bulan K3 Nasional 2025, PLN UID Lampung Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Keselamatan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Program Studi S-1 Informatika Teknokrat Siap Lahirkan Lulusan Berkualitas dengan Sertifikasi dan Peluang Karier Menjanjikan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025