• Selasa, 26 November 2024

Denda Lebih Besar dari Kerugian, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Gratifikasi Bimtek PMD Lampura Ajukan Banding

Kamis, 14 Maret 2024 - 15.07 WIB
134

Penasihat Hukum kedua Terdakwa, Gindha Ansori Wayka saat diwawancarai setelah persidangan. Kamis, (14/3/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua terdakwa perkara korupsi gratifikasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pra tugas Kepala Desa terpilih Tahun 2022 sebesar Rp 25 Juta, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Abdurrahman serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ismirham Adi Saputra ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pernyataan banding tersebut dilakukan lantaran Majelis Hakim Hendro Wicaksono menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, dimana Terdakwa Abdurrahman 1 Tahun 6 Bulan penjara dan terhadap Terdakwa Ismirham di jatuhi hukuman pidana selama 1 Tahun 2 Bulan Penjara.

Terhadap keduanya juga, oleh Majelis Hakim turut dijatuhi hukuman kewajiban untuk membayar denda yakni sebesar Rp 50 Juta.

Penasihat Hukum kedua Terdakwa Tersebut, Gindha Ansori Wayka mengatakan, pihaknya merasa keberatan terhadap putusan hakim, lantaran tidak mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya.

"Kami keberatan karena menurut kami apa yang menjadi pertimbangan hakim dan dasar dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak relapan, serta tidak mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan oleh klient kami," kata Gindha kepada awak media usai menghadiri persidangan, Kamis (14/03/2024).

Gindha juga menyebut denda yang dijatuhkan hakim terhadap klientnya lebih besar dari kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

"Karena Rp5 Juta kita menghukum orang satu tahun lebih dan harus kehilangan jabatan, kemudian didenda lebih besar dari pada kerugian yang ditimbulkan," katanya.

"Seharusnya kita memungkinkan kepentingan yang lebih besar, tapi tidak apa-apa kita juga masih punya upaya hukum dan klient kami atas putusan hakim tadi menyatakan banding," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Terdakwa Abdurrahman bersama 3 terdakwa lainnya yakni Ismirhan, Ngadiman, serta Nanang Furqon diduga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan Teknis (Bimtek) pra tugas Kepala Desa terpilih Tahun 2022.

Dimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dijelaskan perkara tersebut bermula sekira pada Desember 2021 Lalu, dimana Terdakwa Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon menghubunginya untuk menyarankan agar perusahaannya mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan Bimtek Pada 2022.

Dari saran tersebut kemudian Terdakwa Nanang mendatangi Dinas PMD Lampung Utara Pada Maret 2022 untuk menyampaikan presentasi perusahaannya soal kegiatan tersebut, hingga kemudian terjadilah kesepakatan untuk pemberian sejumlah, jika kegiatan berhasil dilaksanakan.

JPU, Muhammad Azhari Tanjung mengatakan setelah adanya kesepakatan antara terdakwa Nanang dengan Dinas PMD Lampura, kemudian Terdakwa Ngadiman menanyakan terkait rencana pemberian terhadap Dinas PMD.

Sehingga setelah dilakukan perbincangan tersebut kata JPU akhirnya disepakati pemberian kepada Dinas PMD Lampura Yakni sebesar Rp700 ribu per peserta.

Yang mana kemudian pemberian tersebut diberikan oleh Terdakwa Nanang setelah kegiatan Bimtek terlaksana, yang dikirim melalui transfer dan secara tunai pada Maret dan April 2022.

JPU menerangkan jumlah pemberian yang diberikan oleh Terdakwa Nanang Furqon pada masing-masing terdakwa lainnya yakni.

1. Terdakwa Abdurahman sebesar Rp 25 juta.

2. Terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp 5 juta.

3. Terdakwa Ngadiman senilai Rp 39 juta.

Yang mana diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Pegawai Negeri Sipil. (*)

Editor :