• Jumat, 29 November 2024

Buron 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Lamsel Dibekuk Polisi

Kamis, 14 Maret 2024 - 17.43 WIB
137

Pelaku Misman (44) saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sempat buron 8 bulan, seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama Misman (44) asal Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel) dibekuk polisi.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Adapun kronologi kejadian awalnya pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Misman mengajak korban sebut saja Mawar (11) mengambil sepeda motor milik ibunya di daerah Kecamatan Katibung.

"Saat itu, rumah ibu korban dalam keadaan kosong," ujar Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).

Dhedi melanjutkan, situasi rumah kosong tersebut dimanfaatkan oleh Misman untuk memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban.

Perbuatan bejat pelaku, baru dilaporkan oleh ibu korban dengan laporan polisi bernomor: LP/B-207/VII/2023/SPKT/ POLRES LAMSEL/ POLDA LAMPUNG , tertanggal 12 Juli 2023.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku, dan akhirnya hari Rabu 13 Maret 2024 menggerebek kediaman pelaku.

"Kemudian pelaku dibawa ke Unit PPA Polres Lampung Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.

Selain menangkap pelaku ke Mapolres Lamsel, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum et repertum korban.

"Atas oerbuatannya, ersangka dijerat menggunakan Pasal 81  Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (*)