• Senin, 05 Mei 2025

32 Juta Per Orang, Pemerintah Kota Bandar Lampung Berangkatkan 1.210 Warga Umroh

Kamis, 14 Maret 2024 - 10.06 WIB
162

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama tahun 2023, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberangkatkan masyarakat peserta Umroh, ke tanah suci Mekkah, sebanyak 1.210 orang, yang didanai APBD Kota Bandar Lampung sekitar Rp 37 miliar lebih.  

Kabag Kesra kota Bandar Lampung, Joni Asman mengungkapkan, 1.210 orang yang telah diumrohkan tersebut diberangkatkan secara bertahap. Awal tahun 2023 sebanyak 500 orang dengan biaya sekitar Rp 16 miliar, dan akhir tahun 2023 sebanyak 710 orang dengan biaya sekitar Rp21 miliar lebih.

Menurut Joni, anggaran kegiatan umroh tersebut dilelang pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kota Bandar Lampung. Berdasarkan LPSE, pengadaan pemberangkatan 710 orang peserta umroh tahun 2023 dimenangkan oleh PT. Perjalanan umrah Madinah Iman Wisata dengan nilai Rp21.885.750.000.

"Warga yang berangkat mulai dari manula atau yang masih tunggal. Tergantung mereka pada saat apa yang diberikan umrah oleh Walikota," kata Joni Asman, Rabu (13/03/2024).

Tahun 2024, menurut Joni Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan Rp15 miliar program umroh untuk 500 peserta. "Sama seperti tahun kemaren, enggak lebih dari sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, per-satu orang jamaah umrah menghabiskan anggaran sekitar Rp32 juta. 

Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) Vito Frasetya mengatakan, program umrah boleh saja ada, namun ia mempertanyakan dampak langsung terhadap kemajuan daerah apa.

"Menurut saya prioritas adalah memajukan daerahnya. kalo udah maju daerahnya pasti elektabilitasnya bagus. program umroh boleh saja dilakukan, namun dampak langsung terhadap kemajuan daerah apa," ungkapnya.

Menurut Vito, seharusnya kepala daerah mengutamakan program prioritas daerah. "Saya rasa kepala daerah harus mengutamakan apa yang menjadi program prioritas daerah,”tandasnya.

Pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila) Bendi Juantara menilai kebijakan umroh ini adalah bagian dari kebijakan yang sudah lama seperti yang ada di Bandar Lampung.

"Jadi sepanjang kegiatan atau kebijakan umroh ini  sesuai dengan apa yang menjadi janji politik dan masuk dalam visi misi kepala daerah serta ada pos anggarannya, dan disetujui oleh DPRD," ungkap dia.

Artinya kata Bendi, kebijakan ini menjadi lumrah dan diterima para pihak. Terlebih, jika kebijakan ini membawa dampak positif bagi penerima manfaat.

"Maka kita kembalikan lagi ke masyarakat yang merasakan. Justru yang menjadi perhatian kita jika ada kebijakan yang dibuat tidak tepat sasaran, tidak berdampak dan dirasakan langsung masyarakat," katanya.

Menurutnya, ada benefit dukungan suara kepada kepala daerah, itu kita kembalikan saja kemasyarakatan yang menerima manfaatnya. "Apakah kebiajakan yang dibuat lebih banyak negatifnya atau positif nya," tandasnya. (*)

Editor :